visitaaponce.com

Pelaku Produksi Uang Palsu Rp22 Miliar Bertambah, Jadi 4 Orang

Pelaku Produksi Uang Palsu Rp22 Miliar Bertambah, Jadi 4 Orang
Peredaran uang palsu di Jakarta Barat(Ilustrasi)

POLDA Metro Jaya telah berhasil menangkap empat orang terkait kasus produksi dan peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Sehingga jumlah pelaku dalam kasus ini bertambah.

"Ada empat tersangka dalam kasus ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataan resmi pada Rabu (19/6).

Ade Ary menyebut bahwa keempat tersangka telah ditahan, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Baca juga : Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, 3 Orang Jadi Tersangka

Pertama, M Alias Mul berperan sebagai koordinator dalam proses produksi uang palsu. Dia bertugas mencari operator, mencari pekerja seperti I (masih dalam Daftar Pencarian Orang), F, Y, dan F untuk berbagai tugas terkait.

"Serta mencari sumber dana untuk biaya operasional produksi uang palsu, mencari pembeli, dan melakukan koordinasi dengan tim sebelumnya," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Sementara itu, FF membantu dalam pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Dia juga turut serta dalam penyusunan dan pengepakan uang palsu, serta memasang ikatan uang sebelum dikemas dalam plastik.

Baca juga : Ini Bentuk Rp22 Miliar Uang Palsu Siap Edar Jelang Idul Adha

YS Alias ustad, salah satu tersangka, bertanggung jawab dalam mencari lokasi Villa Sukaraja Sukabumi. Selain itu, dia juga membantu dalam penghitungan dan penataan uang palsu sebelum dikemas.

Tersangka keempat, F, bertugas mencari tempat produksi uang palsu setelah kontrak di Gunung Putri berakhir. F, yang diberi imbalan sebesar Rp500 juta, berhasil menemukan tempat produksi di Srengseng Raya Nomor 3, RT. 1 RW. 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Menurut Ade Ary, Firdaus menghubungi Umar (pemilik kantor akuntan publik) dan Mulyana (M) setuju untuk menyewakan tempat tersebut sebagai tempat produksi dan penyimpanan uang palsu pecahan 100 ribuan.

Baca juga : Tersangka Kabur, Korban Kasus Pemalsuan Surat Minta Polri Bertindak

Sementara itu, tersangka I, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bertugas sebagai operator mesin cetak GTO untuk mencetak uang palsu. Dia diberi gaji harian sebesar Rp1 juta dan bonus Rp100 juta setiap transaksi berhasil.

"Mereka juga terlibat dalam pemotongan uang palsu," tambah Ade Ary.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, pada Sabtu, 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang di Jakarta Barat (Jakbar) terkait kasus yang sama. Mereka diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar.

"Ade Ary Syam menjelaskan bahwa uang palsu tersebut siap diedarkan menjelang Idul adha 2024. Para pelaku menyamar aktivitas produksi uang palsu dengan menggunakan kantor akuntan," demikian keterangan yang disampaikan di Polda Metro Jaya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat