visitaaponce.com

Ditresnarkoba Polda NTT Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Labuan Bajo

Ditresnarkoba Polda NTT Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Labuan Bajo
Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap Derik Tanda Saputra, 21 tahun, yang diduga mengedarkan narkoba di Labuan Bajo.(Humas Polda)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda bernama Derik Tanda Saputra, 21, karena mengedarkan narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku akrab dipanggil Ari atau Pras ditangkap bersama barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih, yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan tersimpan dalam tas pakaian bermotif garis-garis warna hitam, putih, dan krem.

Selain itu, kepolisian menyita satu unit HP Oppo A9 warna vanilla mint dan satu kartu SIM Telkomsel

Baca juga : Kapolda NTT Minta Personelnya Humanis saat Pengawalan KTT ASEAN

Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi di Kupang, Rabu (29/5) mengatakan pelaku ditangkap I Ruko Marina, Labuan Bajo. Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat dan informasi dari dua satpam yang bekerja di ruko tersebut.

Menurutnya, informasi peredaran narkoba tersebut diterima tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT, Senin (27/5), yang langsung direspon dengan cepat

Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim bergerak ke lokasi pada hari yang sama. Sekitar pukul 19.30 Wita tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina. 

Baca juga : Anggota Polda NTT Luka-Luka Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan

"Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik," kata Kombes Aryasandi.

Setelah ditangkap, Derik langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.

Kombes Aryasandi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat