visitaaponce.com

Perlu Kepastian Hukum untuk Selesaikan Masalah Mafia Tanah

Perlu Kepastian Hukum untuk Selesaikan Masalah Mafia Tanah
Ilustrasi mafia tanah(MI/Duta )

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa. Hal itu disebab mafia tanah memanfaatkan masalah pertanahan di Indonesia yang menimbulkan kerugian besar dengan cara melanggar Hukum.

Hal itu diungkapkan Junimart Girsang saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.

"Mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa karena praktik mafia tanah melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum," ucap Junimart Girsang dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (28/6).

Baca juga : Janda 92 Tahun di NTT Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Junimart menyebut, dalam menyelesaikan konflik sengketa pertanahan di Indonesia terkait permasalahan agraria perlu upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sehingga wajib memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum

"Untuk menghindari permasalahan pertanahan agar tidak terus berlangsung dan lebih kompleks lagi, maka perlu menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Kita harus mencari solusi tanpa merugikan masyarakat. Permasalahan tindak pidana pertanahan perlu disorot serius dan perlu tindakan tegas kepada mafia tanah," ujar Junimart.

Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan terkait permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah (amak) perlu regulasi dari kementerian terkait untuk mengevaluasi surat tanah tersebut.

"Dalam penyusunan peraturan daerah, maka ada proses evaluasi di kementerian dan ini bisa dilakukan pada tingkat provinsi sehingga penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) oleh kepala desa bisa tertib," ujar Masrul.

Menurut Masrul, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan ini dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah. (Rif/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat