visitaaponce.com

Tata Kelola Data Wujudkan Kebijakan yang Tepat untuk Masyarakat

Tata Kelola Data Wujudkan Kebijakan yang Tepat untuk Masyarakat
Ilustrasi pemanfataan data(Dok. MI)

AGENDA transformasi digital menjadi poin penting dalam narasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

Selain itu, Pemerintah Indonesia kini tengah gencar melaksanakan digitalisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas menjelaskan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang, tetapi juga memberi kepastian hukum untuk pengendali data dalam pemanfaatan data pribadi utamanya untuk perumusan kebijakan dan layanan publik untuk masyarakat. 

Baca juga : Penerapan SPBE dapat Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan

“Sejalan dengan hal tersebut, peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data menjadi sangat krusial dan perlu memastikan aspek pelindungan data pribadi,” tutur Erwin dalam webinar bertajuk Transformasi Digital Pemerintahan dan Pelindungan Data dalam Upaya Menghadirkan Negara dalam Layanan Publik yang Optimal yang digelar Sekretariat Satu Data Indonesia

Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia Dini Maghfirra menjelaskan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. 

“Kehadiran SDI sangat penting meski menghadapi tantangan dalam upaya tata kelola data yang kompleks,” ujarnya.

Baca juga : Integrasi Data Bantu Pemerintah Ciptakan Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Pengamat dan praktisi hukum, Andhika Prayoga menambahkan, transformasi digital membutuhkan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif. Keterlibatan hukum dalam mewujudkan layanan publik yang optimal sangat penting untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan pelindungan data yang memadai. 

“Dengan adanya UU PDPi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka,” ujar Andhika.

Untuk itu pelindungan data pribadi di ranah pelayanan publik menjadi sangat penting, seperti pemrosesan data pribadi dalam kerangka kebijakan SDI sebagai platform yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber berbeda untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih efisien dan efektif diantara lembaga pemerintah. 

Baca juga : Tantangan 2024, Ini Saran Pengamat untuk Industri Minuman Ringan

SDI diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan UU PDP, dimana keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai menjadi bagian dari standar pelayanan publik yang terjamin keamanannya. 

Legal Advisor World Bank Urszula McCormack menambahkan pentingnya tata kelola data yang efektif sebagai landasan utama bagi pemerintah dalam memanfaatkan data secara optimal sambil tetap menjaga privasi dan keamanan. 

Ia menjelaskan berbagai aspek data governance, termasuk pembentukan kebijakan, standar, serta praktik terbaik dalam mengelola data pemerintah.

Baca juga : Ragam Upaya Pemerintah Mencapai Dekarbonisasi pada 2060

"Data governance yang kuat bukan hanya tentang mengumpulkan data saja, tetapi juga tentang cara data tersebut dikelola, diakses, dan dilindungi," ungkap Urszula.

Urszula McCormack menekankan perlunya adopsi kebijakan yang memadai dan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi data publik serta privasi individu dalam era digital yang terus berkembang. 

Selain itu, World Bank juga mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan praktik terbaik dalam manajemen data yang tetap menjaga integritas dan keamanan data publik. 

Baca juga : Menkominfo Dorong Diaspora Ambil Peran Bergerak Majukan Indonesia

Kepala Unit Analisis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Mochamad Yunnus Saputra memaparkan transformasi digital yang pesat di Indonesia memunculkan berbagai perubahan paradigma, termasuk di dalamnya tantangan besar terkait penegakan hukum. 

Tidak hanya itu, perlu pelindungan data sebagai fondasi utama dalam upaya menghadirkan negara dalam layanan publik yang optimal. 

"Kami di Bareskrim Polri menyadari bahwa dalam era digital ini, penggunaan data menjadi inti dari berbagai layanan publik. Oleh karena itu, menjaga keamanan dan integritas data merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan layanan publik yang terpercaya dan aman bagi masyarakat," ujar Yunnus. 

Baca juga : Ini Pentingnya Backup Data Dalam Transformasi Digital Pelaku UMKM

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi yang erat antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memperkuat upaya pelindungan data. 

Dalam konteks tersebut, sinergi antar stakeholders dianggap sebagai kunci penting dalam menghadirkan lingkungan digital yang aman dan memberikan layanan publik yang berkualitas. 

Sejalan dengan semangat untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberikan pelindungan dan keamanan bagi masyarakat di ranah digital, dengan menghadirkan solusi dan langkah-langkah strategis dalam menangani tindak kejahatan di dunia maya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat