visitaaponce.com

Polri Janji Usut Laporan Korban Sopir Fortuner Arogan Pierre WG Abraham

Polri Janji Usut Laporan Korban Sopir Fortuner Arogan Pierre WG Abraham
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto)

POLRI berjanji mengusut laporan korban sopir Fortuner arogan Pierre WG Abraham. Laporan itu disampaikan oleh Marcellina Irianti Deca pada Selasa, 16 April 2024.

"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Pasal 170 KUHP merupakan beleid tentang pengeroyokan. Salah satu isinya, yakni menyangkut kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca juga : Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat TNI Palsu ke Lembang

"Untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor (Marcelinna)," papar Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya tetap berjalan. Sebab, objek laporan dalam kasus tersebut tidak sama.

"Objek laporan di Polda Metro terkait pemalsuan pelat nomor dan penggunaannya," jelas jenderal bintang satu itu. (Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat