visitaaponce.com

OJK Yogyakarta Nilai UU P2SK Kuatkan Penanganan Investasi Tak Berizin

OJK Yogyakarta Nilai UU P2SK Kuatkan Penanganan Investasi Tak Berizin
Ketua OJK DIY Parjiman mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran berinvestasi(MI/ARDI TERISTI)

SATGAS Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
menilai, diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK) menguatkan penanganan investasi yang tidak berizin,
termasuk di daerah. Di sisi lain, sanksi yang ada dalam UU tersebut
diyakini akan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Namun, masyarakat dimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya
agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi, sehingga mereka mengalami kerugian.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko," kata Parjiman, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, yang juga Ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana, Yogyakarta, Kamis (8/6) siang.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


10 tahun penjara


Parjiman menegaskan, pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

"Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak satu triliun rupiah," kata Parjiman.

Satgas Waspada Investasi, terang dia, dibentuk baik di tingkat pusat maupun daerah. Anggota SWI di tingkat pusat terdiri dari 12 kementerian/lembaga yang terdiri dari OJK; Bank Indonesia; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kejaksaan; Kepolisian; Kementerian Investasi/BKPM; serta PPATK.

"Selain itu, saat ini, 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah juga telah  dibentuk, yang salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta," lanjut Parjiman.

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2018 hingga
2022 mencapai Rp126 triliun. Maraknya permasalahan investasi ilegal di
kalangan masyarakat di antaranya disebabkan oleh beberapa faktor, yakni kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, dan masyarakat belum memahami dengan baik konsep berinvestasi. (N-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat