visitaaponce.com

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, menggeledah Kantor PDAM Makasar, Kamis (9/12)(MI/ Lina Herlina )

KASUS dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus berlanjut. Selasa (13/6) malam, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp20 miliar.

Ketiga tersangka baru tersebut, yaitu Direktur Utama PDAM Makassar 2019-2020, Hamzah Ahmad, mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM 2019 Tiro Paranoan, dan eks Direktur Keuangan 2020 yang saat ini juga masih menjabat sebagai Direktur Teknis PDAM Makassar, Asdar Ali.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar. Menyusul mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama April lalu.

Baca juga: Usut Korupsi Waskita Karya, Kejagung Dalami Peran Manajer Senior Bank Pemerintah

Para tersangka dalam perkara tersebut, menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo, disebut tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017. Yaitu, pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

"Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No moro 6 Tahun 1974 dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," kata Zet.

Baca juga: Bersedia Jadi Justice Collaborator, Johnny G Plate Siap Buka-bukaan Korupsi BTS

Padahal, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.

Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan han tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

"Jadi terjadi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp20,3 miliar lebih," tandas dia. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat