visitaaponce.com

Adik SYL Dituntut 11 Tahun Penjara

Adik SYL Dituntut 11 Tahun Penjara
Haris Yasin Limpo dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp12 miliar terkait kasus dugaan korupsi PDAM kota Makassar.(Medcom)

TERDAKWA kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dituntut hukuman oleh jaksa selama 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp12 miliar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/7) malam. 

Jaksa Muhammad Yusuf menyebutkan, Haris Yasin Limpo yang merupakan adik  kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kala itu menjabat sebagai Direktur Umum PDAM. Sementara Irawan adalah Direktur Keuangan PDAM.

Jaksa juga mengungkapkan, kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Makassar akan Belajar Tangani Rob ke Yokohama

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi selama  11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar.

Kedua terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih.

Baca juga: Rangkaian Seleksi Timnas U-17 Berakhir di Makassar

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.

Kedua terdakwa itu, disebut merugikan negara sebesar Rp20 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun anggaran 2017-2019.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing, memberi kesempatan pada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.

Kuasa hukum meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dianggap memberatkan kliennya. "Mohon izin yang mulia, kami minta waktu seminggu," jawab Yasser S Wahab. Dan sidang pun akan dilanjutkan 7 Agustus 2023. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat