Adik SYL Dituntut 11 Tahun Penjara
TERDAKWA kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dituntut hukuman oleh jaksa selama 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp12 miliar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/7) malam.
Jaksa Muhammad Yusuf menyebutkan, Haris Yasin Limpo yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kala itu menjabat sebagai Direktur Umum PDAM. Sementara Irawan adalah Direktur Keuangan PDAM.
Jaksa juga mengungkapkan, kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Makassar akan Belajar Tangani Rob ke Yokohama
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi selama 11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar.
Kedua terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih.
Baca juga: Rangkaian Seleksi Timnas U-17 Berakhir di Makassar
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.
Kedua terdakwa itu, disebut merugikan negara sebesar Rp20 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun anggaran 2017-2019.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing, memberi kesempatan pada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.
Kuasa hukum meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dianggap memberatkan kliennya. "Mohon izin yang mulia, kami minta waktu seminggu," jawab Yasser S Wahab. Dan sidang pun akan dilanjutkan 7 Agustus 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
Piutang PDAM Wae Mbeliling Tembus Rp2 Milliar, ini Rinciannya
Warga Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Keluhkan Air PDAM Dua Bulan Macet
Jangkauan Akses Air Bersih ke Perdesaan di Cianjur masih Sulit
Longsor di Tasikmalaya Putus Empat Pipa Transmisi, 25 Ribu Pelanggan PDAM Terdampak
Kinerja Perumdam Tirta Mukti Cianjur Berada pada Peringkat 7 di Jawa Barat
Sanitasi dan Air Minum yang Layak di Indonesia Baru Mencapai 10%
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM
Korupsi Dana PDAM Makassar, Kejati Sulsel Sita Rp1,5 Miliar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap