visitaaponce.com

Transaksi Ekonomi di Labuan Bajo Wajib Menggunakan Rupiah

Transaksi Ekonomi di Labuan Bajo Wajib Menggunakan Rupiah
FGD tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.(DOK IST)

PERKEMBANGAN pariwisata Labuan Bajo beberapa tahun belakangan ini telah membawa dampak ke perekonomian daerah. Meningkatnya kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara ke Labuan Bajo juga turut menggerakkan roda dari berbagai sektor industri kreatif lainnya.  

Tingginya perputaran uang sebagai dampak dari meningkatnya kunjungan ke Labuan Bajo mendorong Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), dan seluruh stakeholder pariwisata di Labuan Bajo gelar pertemuan membahas strategi penggunaan uang rupiah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. 

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi dalam pertemuan itu menuturkan sebagai destinasi pariwisata super prioritas, potensi pemanfaatan uang asing masih sangat tinggi di Labuan Bajo. Karena itu, menurutnya penggunaan uang rupiah harus digunakan sebagai satu satunya alat pembayaran yang sah, sehingga sumber daya di Labuan Bajo dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal. 

Baca juga: Penelitian UMJ-BI Ungkap Pemahaman Penggunaan Rupiah di Wilayah Perbatasan Perlu Ditingkatkan

“Saya sangat mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam memastikan penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah,” ungkap Nae Soi, Pada Kamis (21/6) di Hotel Meruorah Labuan Bajo.

Nae Soi juga meminta pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk menambah sejumlah gerai penukaran mata uang (money changer) di Labuan Bajo guna memudahkan wisatawan asing menukar uang asing dengan rupiah. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan pembukaan kembali layanan uang rupiah merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di Wilayah Bali Nusra termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Baca juga: Turis Asing Pakai Kripto di Bali Bisa Dideportasi

“Kami berkomitmen untuk pembukaan kembali layanan uang rupiah, bukan hanya di wilayah Bali  tetapi juga di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat,” tegas Trisno. 

Pada kesempatan yang sama, Dirut BPOLBF Shana Fatina menegaskan pihaknya bangga kepada pelaku parekraf di Labuan Bajo yang menjadi garda terdepan dalam menjadikan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi dan sudah mulai mengurangi penerimaan pembayaran menggunakan mata uang asing. 

“Kami sangat bangga terhadap pelaku usaha dan masyarakat Labuan Bajo karena sebagai daerah pariwisata super prioritas sangat terdepan untuk memastikan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di tengah transaksi yang dilakukan wisatawan asing,” jelas Shana 

Kebijakan wajib menggunakan rupiah di Labuan Bajo merupakan tindak lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. 

Ketentuan ini telah berlaku efektif sejak 27 April 2022 dan dimaksudkan untuk memastikan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional. 

Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional ini diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat