visitaaponce.com

Polri Sebut Belum Ada Aturan Memadai Soal Pengeboran Minyak Ilegal

Polri Sebut Belum Ada Aturan Memadai Soal Pengeboran Minyak Ilegal
Ilustrasi Satgassus pencegahan Korupsi Polri mengungkapkan undang-undang belum ada yang cukup untuk mengantisipasi masalah illegal drilling.(MI/Dwi Apriani)

SATUAN Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan pengeboran minyak bumi ilegal atau illegal drilling. Sebab, undang-undang yang ada dinilai belum cukup mengantisipasi permasalahan illegal drilling.

"(Regulasi yang ada) belum cukup mampu untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling," kata ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Iguh Sipurba dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Adapun aturan itu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Dalam rangka mengantisipasi illegal drilling itu, Satgassus menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di Hotel Novotel, Palembang, Sumatra Selatan, 11-12 Juli 2023.

Baca juga: PJ Bupati Muba Apriyadi Koordinasi dengan Dirjen Migas KESDM soal Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Wakil Kepala Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan, dan Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Kementerian ESDM Prima K. Panggabean. Iguh berharap hasil dasi diskusi bisa memuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi pendapat dari para narasumber atas permasalahan dalam penanganan illegal drilling.

"Berdasarkan pendapat narasumber tersebut diharapkan nanti dapat dipetakan," ucap Iguh.

Baca juga: Kejati Geledah Ruang Kerja Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Terkait Mafia Tanah

Terpisah, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menyebut kegiatan FGD itu merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri, Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi. Yudi mengatakan tujuan kegiatan diskusi untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah.

"Tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan regulasi terkait penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif," ucapnya.

Dalam kegiatan itu, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa masalah illegal drilling tidak hanya mencakup soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, sudah termasuk masalah kemanusiaan. Sehingga, ia berharap FGD ini akan memberikan solusi bagi persoalan tersebut.

"Hasil dari FGD illegal drilling ini dapat kita benahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat," kata Herman. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat