visitaaponce.com

Pj Bupati Muba Apriyadi Dorong Perubahan Permen ESDM Terkait Illegal Drilling

PEMERINTAH Daerah Sumatra Selatan terus berupaya untuk sesegera mungkin menyelesaikan gejolak illegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Pada Senin (11/9) di Mapolda Sumsel, Penjabat Bupati Muba Apriyadi bersama Wakil Gubernir Sumsel Mawardi Yahya, Kapolda Sumsel, dan SKK Migas membahas illegal driling dalam acara diskusi kelompok terfokus (FGD) terkait rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang pedoman pengelolaan dan pemproduksian minyak bumi sumur tradisional masyarakat di provinsi Sumatra Selatan.

Aktivitas illegal drilling atau pengeboran liar sumur minyak bumi yang dilakukan oleh masyarakat di Sumatra Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin kerap menimbulkan korban jiwa, sehingga menjadi perhatian serius Apriyadi sebagai pimpinan wilayah tersebut.

Apriyadi mengatakan, Pemkab Muba mendorong pihak terkait untuk segera merevisi Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan mencarikan solusi terbaik terkait ilegal driling di Kabupaten Muba. Solusi itu juga untuk kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD pada hari ini bisa menghasilkan regulasi yang dapat menyelesaikan permasalahan sumur di masyarakat termasuk penanggulangan dampak lingkungan, sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan tetunya semuanya bisa tuntas," kata Apriyadi.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya berharap gejolak illegal drilling ini supaya secepatnya ada jalan keluarnya dengan tidak menimbulkan gejolak yang baru lagi.

"Permasalahan ini harus ada solusi terbaik untuk masyarakat. Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan, dan solusinya juga harus bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal di wilayah Sumsel ini khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat," ungkapnya.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Tutuka Ariadji, yangdiwakili Yongki Haidir mengatakan, solusi hukum terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat harus sesuai Permen ESDM RI.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan itu sebagai tindak lanjut mengenai permen dari hulu migas, sesuai dengan arahan Presiden RI untuk Sumur Masyarakat pada 12 April 2022 diantaranya agar dikaji dan dicarikan solusi penyelesaian permasalahan sumur masyarakat.

Sehingga rakyat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi dan Daerah mendapatkan perputaran uang, dan lingkungan aman. 

"Berikan legalitas apabila diperlukan, dan tunjuk pihak yang bersedia mendampingi. Selanjutnya, Tetapkan standar-standar tertentu yang harus diikuti sehingga Pemerintah dapat mengedukasi Rakyat dalam mengelola sumur. Jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan," ujar Anggono

Baca juga : Sulsel Jaga Ketersediaan Pangan Paska Kenaikan Harga BBM

Presiden RI, lanjut Anggono, setuju bahwa kegiatan yang masuk ke Wilayah Kerja diserahkan ke Kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar Wilayah Kerja diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah. Hal terpenting adalah jangan sampai terjadi hal yang membahayakan Rakyat dan lingkungan.

Presiden juga memerintahna Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang dibahas dalam Rapat Internal pada 12 April 2022.

Anggono menambahkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 17 Mei 2022. Dari hasil rakor tersebut, direkomendasikan 5 hal yang harus dilakukan diantaranya diperlukan Peraturan/Regulasi baru ESDM RI untuk mengatur Pengelolaan Sumur Masyarakat dan Peraturan/Regulasi yang akan dibuat oleh KLHK RI terutama untuk Kegiatan Sumur Masyarakat yang terjadi di Hutan Lindung/Tahura/Hutan Produktif (Wilayah Kerja Non Aktif KKKS).

"Regulasi/Peraturan baru yang dibuat agar mempertimbangkan kondisi sosial dan keuangan masyarakat setempat sehingga pengelolaan kegiatan sumur masyarakat dapat berjalan," terangnya.

SKK Migas menurut Anggono mendukung KLHK perihal rencana pembuatan Regulasi/Peraturan aspek lingkungan dari pengelolaan kegiatan sumur masyarakat. Apabila diperlukan kunjungan lapangan SKK Migas akan mendukung dalam kunjungan tersebut. 

Diperlukan juga pendampingan Pertamina untuk pengelolaan limbah dari kegiatan sumur masyarakat, terutama kegiatan sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja Pertamina. Dan terakhir Kebijakan yang akan dibuat oleh KLHK RI sejalan dengan rencana Peraturan/Regulasi baru yang dibuat oleh KESDM RI.

Kapolda Sumsel Irjen (pol) Toni Harmanto mengatakan, isu terus berulang terkait illegal drilling dan dampaknya pada kerusakan lingkungan hidup, diantaranya disebabkan belum optimalnya pemberdayaan CSR dan penyiapan lapangan kerja dari perusahaan sekitar untuk bisa menampung tenaga kerja lokal.

Ia juga menyarankan untuk segera untuk mematangkan rencana dari keputusan peraturan kementerian ESDM RI. 

"Perlu Regulasi yang jelas dan tegas dalam tata kelola Drilling yang tepat dalam hal pemetaan, perijinan termasuk regulasinya sehingga dapat jadi pendapatan masyarakat atas kekayaan sumber daya alam mereka di wilayahnya," tegasnya.

Criminal justice system, lanjutnya perlu mendata seluruh sumur minyak illegal masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel tidak hanya di Kabupaten Muba.

"Perlunya melaksanakan sosialisasi terkait Permen E-SDM RI kepada masyarakat yang memiliki sumur minyak, dan melaksanakan kegiatan pelatihan drilling kepada pemilik sumur minyak yang telah terdaftar di Kemen E-SDM RI dan Pemda. Terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel selama ini selalu dititipkan kepada PT Pertamina (Persero). Perlunya pasal yang mengatur terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel (Gakkum) untuk dapat dilaksanakan lelang. Selanjutnya, hasil lelang tersebut dapat menjadi kontribusi kepada negara," pungkasnya. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat