visitaaponce.com

Kasus Kerusuhan Dago Elos Diambil Alih Polda Jabar. Begini Kronologinya

Kasus Kerusuhan Dago Elos Diambil Alih Polda Jabar. Begini Kronologinya
Aksi warga Dago Elos tolak penggusuran di Kantor ATR/BPN di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, pada Juli 2022.(Antara/Raisan Al Farisi)

POLDA Jawa Barat mengambil alih laporan dugaan pidana pemalsuan dokumen kasus tanah antara warga melawan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Dago Elos, Kota Bandung, yang awalnya ditangani Polrestabes Bandung.

Warga pelapor beserta kuasa hukum meminta agar Polrestabes Bandung langsung membuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP). Namun, polisi menganggap laporanya kurang bukti dan hanya dibuatkan berita acara wawancara (BAW) yang bukan dokumen projusticia.

Warga yang kecewa kemudian melakukan aksi bakar ban dan menutup Jalan Ir H Djuanda, Senin (14/8) malam. Buntut dari aksi tersebut, terjadi bentrokan antara warga dan Polisi.

Baca juga : Akademisi Curigai Hilangnya Lahan Milik Wihara

Setelah rentetan peristiwa itu, Polda Jabar berinisiatif dengan meminta warga pelapor membuat laporan di Polda Jabar. Laporan itu teruang dalam nomor No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 Selasa malam.

Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Kombes Surawan langsung mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.

Baca juga : DPR Pertanyakan Penyelesaian Sengketa Tanah 2.500 Hektare di Riau

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Bandung Rabu (16/8) mengatakan, pengambil alihan kasus ini dilakukan sebagai upaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.

Pihaknya berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga menarik laporannya ke Polda Jabar agar bisa ditangani lebih luas.

"Ini bersama-sama dengan Polrestabes juga tetap terlibat dalam tim yang dibentuk ini. Terkait kekurangan bukti laporan dapat dilengkapi sambil sejalan, pada prinsipnya masyarakat terlayani dengan baik," jelasnya.

Menurut Tompo, pihaknya tahu bahwa proses hukum itu tentunya harus dengan prosedur yang sesuai dan memang bisa dipertanggungjawabkan dan berjalan dengan rel aturan yang ada.


Aksi represif polisi viral

Aksi polisi saat membubarkan massa di Dago Elos kini masih menuai sorotan, setelah beberapa video dugaan tindakan represif polisi terhadap warga tersebar di media sosial.

Dalam salah satu video yang terekam CCTV rumah warga, terlihat polisi mendobrak pintu rumah warga, pada video lainnya terlihat polisi masuk permukiman warga melakukan sweeping.

Diketahui, dalam peristiwa itu anggota yang dilibatkan merupakan gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.

Tompo menerangkan, pihaknya akan menelusuri petugas yang diduga bertindak  represif dengan membentuk tim khusus.

"Kami sudah dibentuk tim khusus juga untuk melihat kondisi tersebut apakah pelaksanaan tugas itu sudah sesuai dengan prosedur atau bagaimana, nanti hasilnya akan kita info lagi," ungkapnya.

Salah seorang warga pelapor, Ade Suherman mengaku sudah membuat laporan baru dan berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar.

"Pindah ke Polda Jabar (laporannya) sesuai yang tadi disampaikan, itu adalah pelimpahan, jadi kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kita yang minta," ujarnya.

Sebelumnya, bentrokan terjadi antara Polisi dengan warga Dago Elos, saat aksi penutupan jalan Ir H Djuanda, Senin (14/8) malam. Aksi penutupan jalan dilakukan warga pada pukul 21.00 WIB, setelah kecewa laporan mereka diduga ditolak oleh Polrestabes Bandung.

 

Sengketa tanah Dago Elos

Kerusuhan antara warga dan polisi dipicu oleh kasus sengketa tanah yang berada di dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kasus ini bermula sekitar November 2016. Warga tiba-tiba digugat generasi ke empat keluarga Muller yang mengaku ahli waris lahan seluas 6,3 hektare melingkup permukiman Dago Elos-Cirapuhan.

Saat itu, warga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha.

Mereka mengklaim memiliki Eigendom Verponding, bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda, diwariskan kakek mereka, George Henrik Muller. Haknya lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, 1 Agustus 2016, lewat direktur utama Orie August Chandra.

Tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller. Sejumlah bukti dari warga dimentahkan, dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak.

“Para Penggugat telah berhasil membuktikan riwayat asal usul kepemilikan tanah objek gugatan a quo menurut hukum pertanahan, Para Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Nasional,” dikutip dari salinan putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam putusan yang dirilis pada 5 Februari 2018, warga kalah.

Warga tidak tinggal diam dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada 29 Oktober 2019, majelis hakim MA saat itu, terdiri dari hakim ketua Yakup Ginting, serta hakim anggota Ibrahim dan Yunus Wahab mengabulkan permohonan warga. Dua putusan sebelumnya digugurkan.

Keluarga Muller tidak terima dengan putusan itu dan meminta Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan PK MA yang terbit tahun ini, hasilnya ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memeroleh hak milik tanah, sedangkan warga Elos terancam digusur.

MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga di Dago Elos dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Warga Elos diminta pergi dari kampung yang kini mereka tinggali. Jika menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara itu akan dikerahkan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat