visitaaponce.com

Kemenag Cegah Penawaran Perjalanan Umrah Nonprosedural

Kemenag Cegah Penawaran Perjalanan Umrah Nonprosedural
Ka'bah di Masjidilharam, Makkah, Arab Saudi.(AFP/SAMEER AL-DOUMY)

KANTOR Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta gencar melakukan upaya pencegahan penawaran perjalan umrah nonprosedural.Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah, Rabu (4/10), menjelaskan, pihaknya akan menggandeng Polda DIY untuk melakukan penelusuran dan penyisiran berbagai platform media sosial.

"Karena biasanya penawaran itu melalui berbagai media sosial," katanya.

Aidy menjelaskan, umrah nonprosedural itu antara lain tawaran umrah backpacker, umrah mandiri, dan sejenisnya. Ia menyebutkan, perjalanan semacam itu mengandung risiko yang dapat merugikan yang hendak menjalankan ibadah umrah.

"Tidak ada perlindungan, ada kemungkinan ditelantarkan dan sebagainya," katanya.

Aidy kemudian mengingatkan, amanat UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang setiap orang yang tanpa hak menjadi PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Karena itu, ujarnya, jika kemudian ada perjalanan umrah mode backpacker itu dikoordinasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin, maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal-pasal dalam undang undang tersebut.

Untuk saat ini, ujarnya, belum ada laporan warga DIY yang melaporkan menjadi korban atau yang melakukan perjalanan umrah secara backpacker. Selama 2022, DIY memberangkatkan tidak kurang dari 20 ribu orang ke tanah suci melalui PPIU yang resmi dan berizin.

Selain tawaran perjalanan umrah nonprosedural, jelasnya, Kanwil Kemenag DIY juga melakukan pengawasan intensif terhadap kemungkinan adanya praktik biro perjalanan umrah dan haji khusus yang ilegal. Di DIY sendiri terdapat 27 biro perjalanan haji/umrah yang resmi.

Di DIY sendiri, ujarnya ada satu PPIU yang dikenai sanksi pembekuan izin selama satu tahun karena terbukti melibatkan calo yang mengakibatkan 38 jamaah yang akan umrah terlantar di Bandara YIA pada Maret lalu. 

"Calonya menarik dana perjalanan, namun ada yang tidak disetorkan sehingga jamaahnya terlantar. Calonya dihukum pidana, PPIU-nya disanksi," ujarnya.

Kanwil Kemenag DIY sendiri, imbuhnya, juga bekerjasama dengan pihak bandara untuk memastikan bahwa seluruh jamaah yang akan berangkat, menggunakan prosedur yang resmi. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat