visitaaponce.com

KLHK Segel Areal Dua HGU Terbakar di Kabupaten Banjar

KLHK Segel Areal Dua HGU Terbakar di Kabupaten Banjar
Ilustrasi. Petugas memanfaafkan peralatan seadanya untuk padamkan karhutla.(MI/Rendy Ferdiansyah)

TIM Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan melakukan penyegelan dua areal konsesi (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hingga kini KLHK telah menyegel 49 areal HGU perusahaan di lima provinsi.

Dua lokasi HGU yang terbakar tersebut milik PT Monrad Intan Barakat dan PT Borneo Indo Tani. Penyegelan dilakukan Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum
KLHK Wilayah Kalimantan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, Selasa (31/10) mengatakan karhutla di Kalsel telah menjadi perhatian dan KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla. "Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami," tuturnya.

Baca juga1.596 Titik Panas Karhutla Terdeteksi di Sumatra

Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang September dan Oktober terdapat 81 titik hotspot di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik hotspot di dalam HGU PT Borneo Indo Tani. Adapun luasan lahan yang terbakar masing-masing seluas 2.570 hektare dan 1.917 hektare.

"Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Kami akan terus melakukan penyegelan dan penegakan hukum terhadap areal karhutla baik di lahan korporasi maupun perorangan," tambah Sustyo Iriyono.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan untuk menghentikan kabut asap akibat karhutla di samping melakukan pemadaman, penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan sejumlah lokasi yang terbakar. 

"Penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini," tegasnya.

Dalam menghadapi karhutla, perusahaan harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan
sarpras dan sumber daya yang diperlukan. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar.

Hingga 27 Oktober, KLHK telah menyegel 49 lokasi karhutla meliputi 16 lokasi di Sumatera Selatan, 11 di Kalimantan Barat, 16 lokasi di Kalimantan Tengah dan dua lokasi di Kalimantan Selatan, empat lokasi di Riau. Terdiri dari delapan perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka dan Luxemborg), 31 perusahaan PMDN dan 10 lokasi lahan milik masyarakat. (DY/N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat