visitaaponce.com

Delapan Balai Hulu Sungai Selatan Diusulkan Jadi Hutan Adat

Delapan Balai Hulu Sungai Selatan Diusulkan Jadi Hutan Adat
Ilustrasi. Penampakan gerbang masuk ke Hutan Adat Guguk di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi(MI/Solmi Suhar)

SEBANYAK tujuh karukunan balai adat dan satu balai adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan diusulkan untuk diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hutan Adat (PPMHA) dan Hutan Adat (HA).

Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah yang paling memungkinkan mendapatkan penetapan PPMHA dan HA di Kalsel. Secara formal yuridis belum ada satupun kabupaten di Kalsel yang menetapkan melalui (SK) PPMHA dan HA. 

"Prosesnya pun harus melalui tim terpadu dengan syarat perlu adanya kolaborasi multipihak, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Pendamping, dan Akademisi," kata Rubi, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Rubi, Senin (18/12).

Baca jugaIkhitiar Menjaga Hutan Ada Kutai Barat dengan Aplikasi Digital

Sampai kini Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat dan menyerahkan data spasial dan sosial kepada panitia MHA. AMAN Kalsel sudah memfasilitasi komunitas Masyarakat Adat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam penyusunan dokumen usulan sesuai dengan format yang biasa digunakan oleh BRWA. Dan dokumen ini sudah diserahkan kepada Panitia MHA sebanyak 8 usulan yang terdiri dari 7 karukunan balai adat dan 1 balai adat untuk dilakukan verifikasi.

Sejatinya Pemprov Kalsel telah menetapkan PERDA Nomor 2 tahun 2023 tentang PPMHA, Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan PERDA Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan dan Pemberdayaan MHA dan PERDA Nomor 19 tahun 2017 tentang PPMHA Kabupaten Kotabaru.

Di Kalsel tercatat lebih 100 balai adat yang tersebar di delapan kabupaten yaitu Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Tanah Bumbu dan Kotabaru. Mereka hidup dalam kelompok atau komunitas besar dan kecil disebut balai adat. Saat ini KLHK mendorong percepatan PPMHA dan penetapan HA melalui pendekatan terobosan, namun tetap mengacu kebijakan yang berlaku.

"Kalsel merupakan satu provinsi yang belum memiliki PPMHA dan penetapan Hutan Adat di Kalimantan, sehingga perlu untuk percepatan. Hal ini sudah dilaporkan ke Wakil Menteri KLHK dan dipersilakan untuk segera ditindaklanjuti," ungkap Rivani, Staf Ahli Kementerian LHK bidang Konflik Agraria dan Media, di sela-sela pertemuan upaya percepatan penetapan PPMHA dan Hutan Adat (HA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, beberapa waktu lalu. (DY/N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat