visitaaponce.com

226 Anjing yang Diamankan di Semarang Dagingnya Dihargai Rp40 RibuKg

226 Anjing yang Diamankan di Semarang Dagingnya Dihargai Rp40 Ribu/Kg
Ratusan anjing tersebut berada dalam karung dengan kaki dan mulut terikat.(Metro TV)

KEPOLISIAN dari Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut ratusan ekor anjing hidup pada Sabtu, 6 Januari 2024 lalu. Diduga anjing-anjing tersebut akan disembelih untuk dikonsumsi.

Saat diamankan, ratusan anjing yang akan dijagal dan diperjualbelikan dagingnya ini dalam kondisi berada di dalam karung dengan kaki dan mulut terikat.

Temuan itu hasil kerja sama tim Reskrim Polrestabes Semarang dengan dibantu oleh komunitas Animals Hope Shelter Indonesia. Mereka memberhentikan truk berisi ratusan ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. 

Baca juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing yang Akan Dijagal

Dari keterangan video tersebut, sebanyak 226 ekor anjing yang dimasukan ke dalam karung dengan kaki dan tangan dibawa dari daerah Subang, Jawa Barat, dengan tujuan Ssragen. 

Untuk melancarkan aksinya, pengemudi truk bahkan membawa dokumen persetujuan pemindahan hewan dari pihak kepolisian yang diduga palsu. 

Kapolrestabes Semarang,Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, usai melakukan pemeriksaan di Mapolrestabes semarang, petugas mengamankan 5 orang kru truk. Saat ini mereka berstatus tersangka. 

Baca juga : Semarang dan Sragen Minta Warganya Tidak Konsumsi Daging Anjing

"Terkait modus jual beli anjing yang sebagian dalam kondisi sakit ini, pelaku melakukan transaksi dan pemindahan hewan di pinggir jalan agar tidak dicurigai," kata Kapolrestabes Semarang. 

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa satu ekor anjing hidup dipatok dengan Rp50 ribu sampai Rp250 ribu, tergantung ukurannya. Sementara untuk dagingnya dihargai Rp40 ribu per kilogram. 

Selain pemalsuan dokumen surat ijin jalan, para pelaku juga akan dijerat Pasal UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MGN/Z-4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat