visitaaponce.com

Semarang dan Sragen Minta Warganya Tidak Konsumsi Daging Anjing

Semarang dan Sragen Minta Warganya Tidak Konsumsi Daging Anjing
Sebuah truk yang mengangkut sebanyak 226 anjing berbagai jenis tanpa dokumen resmi diamankan di Semarang, Sabtu (6/1).(Metro TV)

PEMERINTAH Kabupaten Sragen dan Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah meminta warganya untuk tidak mengonsumsi anjing, buntut dari temuan ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu (6/1) malam.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta dinas terkait untuk menggencarkan larangan untuk mengonsumsi daging anjing yang sudah dituangkan dalam peraturan daerah.

"Sudah ada perdanya. Kami akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Senin (8/1).

Baca juga : 226 Anjing yang Diamankan di Semarang Dagingnya Dihargai Rp40 Ribu/Kg

Seperti diketahui, Polrestabes Semarang dalam menggagalkan pengiriman ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat menuju Sragen, Jawa Tengah. Diduga anjing-anjing tersebut akan disembelih untuk dikonsumsi.

Meskipun ratusan anjing itu dikirim ke Sragen dengan dugaan untuk dikonsumsi, ia meminta dinas terkait untuk tidak lengah dengan peredaran daging anjing di Kota Semarang.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Semarang telah memiliki Perda Nomor 2/2022 tentang Keamanan Pangan yang mengatur makanan yang aman dan layak dikonsumsi, seperti hewan ternak.

Baca juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing yang Akan Dijagal

Menurut dia, daging anjing tidak layak konsumsi karena bukan termasuk hewan ternak sehingga meminta dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing.

Dalam penanganan anjing-anjing tersebut, kata dia, Polrestabes Semarang juga telah bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kota Semarang untuk perawatan sementara dalam penampungan.

"Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat 'update' dari Pak Hernowo (Kepala Distan), sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap," katanya.

Baca juga : Hewania Vet Clinic di Aerium Tangkap Peluang Bisnis Perawatan Anabul


Kronologi temuan ratusan anjing

Sebelumnya, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk yang mengangkut sebanyak 226 anjing berbagai jenis tanpa dokumen resmi saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu (6/1) malam.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut ratusan anjing itu.

Dalam pengembangan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ratusan anjing, yakni DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen sebagai pemesan dan empat orang adalah awak truk.

Baca juga : Ras Anjing Mana yang Memiliki Ekspektasi Hidup Terpanjang?

Dari keterangan pelaku, kata Irwan, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jabar, dan dari 226 ekor anjing yang diangkut truk, 12 ekor diantaranya dalam kondisi mati.


Anjing hewan peliharaan, bukan untuk dikonsumsi

Sosialisasi Larangan konsumsi daging anjing juga dilakukan oleh Pemkab Sragen, melalui Surat Edaran Bupati Nomor 2026/010/XII/2023 tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengkonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, mengatakan SE tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2023.

Baca juga : Diluncurkan, Popok Anjing Manner Wear

"Terkait perdagangan daging anjing, sudah ada edaran Bu Bupati terkait imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengkonsumsi daging anjing di wilayah Sragen," katanya.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan camat hingga lurah atau desa.

"Tentunya kalau mereka melakukan hal bertentangan dengan itu tentu ada punishment untuk mereka. Anjing bukan hewan untuk dikonsumsi, itu hewan peliharaan," katanya.

Baca juga : Polisi Semarang Gagalkan Pengiriman Ratusan Anjing yang Akan Dijagal

Ia mengakui hingga saat ini masih ada beberapa titik penjualan daging anjing untuk konsumsi.

Disinggung mengenai adanya pengiriman anjing yang akan dijual untuk bahan baku makanan melalui wilayah Gemolong, Sragen, dikatakannya, sejauh ini belum ada pengecekan secara detail.

"Kalau laporan dari teman-teman tidak sampai barang itu diturunkan. Jadi kalaupun dicek di sana, ya, nggak ada barangnya. Barang datang langsung didistribusikan," katanya.

Baca juga : Legenda Hachiko, Kisah Kesetiaan Seekor Anjing pada Tuannya

Menurut dia, aktivitas tersebut di luar pengawasan dinas. Meski demikian, sesuai dengan aturan seharusnya hewan ternak apapun yang berasal dari luar daerah dan didistribusikan ke daerah lain harus ada surat keterangan kesehatan hewan.

"Misalnya dibawa dari daerah lain ke Sragen, tentu harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan. Masuk ke sini harus bawa itu, misalnya hewan ternak, ternaknya sudah divaksinasi atau belum. Ada surat pengantar seperti itu. Ternak dibawa untuk dipotong atau dipelihara tentu juga harus ada keterangannya," katanya.

Sebelumnya, sejauh ini pengawasan yang dilakukan terkait dengan anjing, salah satunya mengambil sampel daging untuk dicek apakah mengandung rabies.

"Selama ini kami punya jadwal untuk melakukan pengawasan terhadap penyakit rabies yang banyak ditularkan anjing. Setiap tahun kami kerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil beberapa sampel. Itu yang dikirim ke provinsi, apa ada indikasi terkait dengan rabies yang ada di Kabupaten Sragen. Sebatas itu," katanya. (Ant/Z-4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat