visitaaponce.com

Tinjau Lokasi Rehabilitas DAS, Dirjen PKTL Ingatkan Kewajiban Perusahaan PPKH

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr Hanif Faisol Nurofiq kembali mengingatkan komitmen perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk memenuhi kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hal itu ditegaskan Dirjen PKTL saat meninjau lokasi rehabilitasi DAS SKK MIGAS – MEDCO E&P GRISSIK Ltd di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (20/1)

"KLHK melalui Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sangat peduli terhadap pemenuhan kewajiban IPPKH/PPKH terutama pelaksanaan reklamasi, revegetasi dan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. Kami ingatkan peran aktif perusahaan  terhadap pemenuhan kewajiban  melakukan pembayaran pendapatan negara bukan pajak, perlindungan hutan, dan penanaman dalam rangka reahabilitasi DAS," tegas Hanif

Baca juga: Rehabilitasi Lahan KritIs, Program Penanaman Pohon Kembali ...

KLHK, lanjut dia, telah melakukan tindakan penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi sesuai Pasal 509 PermenLHK No. 7 tahun 2021 kepada para pemegang PPKH yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban. Sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan PPKH hingga akhirnya pencabutan PPKH.

"Kami memberikan jangka waktu 30 hari kerja kepada para pemegang IPPKH/PPKH untuk melaksanakan perintah pada surat teguran tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan pemegang IPPKH/PPKH tidak melaksanakan dan bahkan tidak merespon surat kami, akan kami layangkan Teguran kedua yang saat ini sudah mulai berproses untuk kami sampaikan kepada para pemegang IPPKH/PPKH yang belum menyampaikan progress penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS," tambah Hanif.

Secara nasional berdasarkan data Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan diketahui terdapat 1.308 IPPKH/PPKH dengan luas 608.278,31 hektare yang memiliki kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai. 

Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 435 PPKH (110.928,21 ha) belum mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS. Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan terdapat 95 unit IPPKH/PPKH  yang memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS seluas 35.740,59 ha, dengan realisasi penanaman seluas 10.026,59 ha.

SKK Migas - Medco E&P Grissik Ltd di Provinsi Sumatera Selatan memiliki 12 IPPKH/PPKH seluas 757,78 ha. Sebanyak 9 unit merupakan IPPKH lama (atas nama SKK Migas – Conoco Phillips Ltd) seluas 659,60 ha. 

Baca juga: KLHK Dorong PPKH Percepat Pelaksanaan Rehabilitasi Daerah ...

"Kami ucapkan apresiasi kepada SKK Migas – PT Medco E&P Grissik yang telah berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban penanaman seluas 745,70 hektare," ucap Hanif, sembari mengatakan seluruh tananaman tersebut telah dilakukan penilaian keberhasilan dan telah diserahterimakan kepada KLHK.

Aapun tiga unit PPKH lainnya, merupakan PPKH yang terbit pada 2022-2023, yang sesuai ketentuan Pasal 399 Permen LHK  Nomor 7 tahun 2021, kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dikenakan setelah SKK Migas – Medco E&P Grissik Ltd mendapatkan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan. 

Kegiatan peninjauan dan penanaman di lokasi rehabilitasi DAS 
SKK MIGAS – MEDCO E&P GRISSIK Ltd di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan itu juga dihadiri Sekretaris Dirjen PKTL, Direktur RPK-PWPH, Kepala Dinas Litbang Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Balai Lingkup KLHK, Kepala SKK Migas, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan serta Direktur PT Medco E&P. (DY/N-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat