visitaaponce.com

Sumut Batasi Pergerakan Angkutan Barang Mulai 8 April

Sumut Batasi Pergerakan Angkutan Barang Mulai 8 April
Angkutan barang melintas di jalan protokol.(Dok.MI)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara melakukan pembatasan pergerakan angkutan barang selama suasana perayaan Idulfitri 1445 Hijriah. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.

"Akan dilakukan pembatasan angkutan barang mulai 8 April," ungkap Agustinus, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Sabtu (6/4).

Menurut dia, Dishub memerioritaskan kelancaran lalu lintas angkutan penumpang selama masa arus mudik dan arus balik. Untuk itu akan dilakukan pembatasan angkutan barang mulai 8 - 15 April 2024.

Baca juga : Kendaraan Sumbu 3 Dibatasi Melintas Selama Mudik-Balik Lebaran, Kedapatan Akan Dikandangkan

Salah satu aturan pembatasan tersebut adalah pelarangan angkutan barang dengan tonase tertentu melintasi jalan nasional pada tanggal yang telah ditetapkan itu. Aturan ini hanya dikecualikan bagi angkutan yang membawa bahan pangan dan BBM.

Pembatasan itu seperti di jalur Medan - Berastagi dan ruas Jalan Pematangsiantar - Parapat. Pelarang juga diberlakukan di ruas-ruas yang berstatus jalan provinsi. Dishub melarang angkutan barang dan kendaraan
pengangkut dengan berat di bawa tonase tertentu.

Namun, pelarangan angkutan melintasi jalan provinsi itu dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan. Pembatasan ini diyakini dapat menjadi salah satu upaya yang efektif mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.

Baca juga : Saat Ramai Mudik Lebaran 2024, Polri Membatasi Truk Angkutan Barang Melintas di Jalan Tol

Lebih jauh, Agustinus mengatakan menghadapi suasana perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah pihaknya juga sudah mengaktifkan posko monitoring angkutan. Mereka pun telah memastikan kelaikan operasional moda transportasi dan kesiapan simpul transportasi di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara.

Kendati sudah dilakukan berbagai persiapan, dia tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan perencanaan perjalanan dengan baik. Terutama menghindari puncak arus mudik dengan berangkat lebih awal.

Dishub Sumut memerkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada 6 April hingga 8 April 2024. Sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 14 April 2024.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat