Tes Psikologi Polwan Pembakar Suami Saat Rekrutmen Dipertanyakan
TES psikologi Briptu FN saat rekrutmen anggota Polri dipertanyakan. Hal ini menyusul perbuatannya membakar sang suami yang juga anggota Kepolisian.
"Pertanyaan mengapa Polwan yang bakar suami bisa lolos tes psikologi saat penerimaan? Justru itu yang juga menjadi pertanyaan kami," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Selasa (11/6).
Namun, Poengky mengatakan rekrutmen calon anggota Polri telah menggunakan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Dalam proses rekrutmen tersebut, kata dia, melibatkan Pengawas Internal Polri dan Pengawas Eksternal Polri, termasuk Kompolnas.
Baca juga : Kompolnas Tagih Janji Kapolri Beri Posisi Strategis Polwan
Berdasarkan pengawasan Kompolnas, proses rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan profesional. Mereka yang memiliki masalah dengan kesehatan dan kejiwaan sudah pasti tersingkir.
"Kompolnas melihat bahwa setelah selesai pendidikan dan masuk ke lingkungan kerja, kehidupan anggota-anggota baru tersebut sangat dinamis," ujar Poengky.
Poengky menyebut perlu mengetahui hasil tes psikologi Briptu FN. Guna memastikan apakah ada gangguan kejiwaan saat penerimaan, namun tidak terdeteksi. Sebaliknya, hasil pemeriksaan psikologi normal, tetapi terjadi depresi setelah melahirkan bayi kembar.
Baca juga : 7 Polwan Dikirim Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji
"Oleh karena itu kami meminta dilakukannya pemeriksaan psikiatri kepada Polwan yang menjadi pelaku, mengapa yang bersangkutan melakukan hal tersebut? Apakah dalam kondisi sadar atau terserang depresi?," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Kompolnas menduga polwan itu menderita post partum depression atau depresi pascamelahirkan. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk membuktikan dugaan tersebut.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024. Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB. (Medcom/Z-6)
Terkini Lainnya
Judi Online Picu Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kasus Polwan Bakar Suami, Polri Diminta Perkuat Pembinaan Mental Anggota
7 Polwan Dikirim Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji
Kompolnas Minta Polda Jatim Investigasi Kasus Pembakaran Suami oleh Polwan
Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suaminya Diperiksa Kejiwaan, Diduga ada Penyebab Lain
Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan
107 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Kompolnas
Kompolnas: Atasan Lima Anggota Polda Jateng Lalai Dalam Pengawasan Barang Bukti
Program Polisi Dinilai Beri Dampak Positif untuk Masyarakat
Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina
Kuasa Hukum Pegi tak Khawatir Polisi Keluarkan Sprindik Baru Kasus Pembunuhan Vina
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap