visitaaponce.com

Tes Psikologi Polwan Pembakar Suami Saat Rekrutmen Dipertanyakan

Tes Psikologi Polwan Pembakar Suami Saat Rekrutmen Dipertanyakan
Ilustrasi tes psikologi.(ANTARA/AMPELSA)

TES psikologi Briptu FN saat rekrutmen anggota Polri dipertanyakan. Hal ini menyusul perbuatannya membakar sang suami yang juga anggota Kepolisian.

"Pertanyaan mengapa Polwan yang bakar suami bisa lolos tes psikologi saat penerimaan? Justru itu yang juga menjadi pertanyaan kami," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Selasa (11/6).

Namun, Poengky mengatakan rekrutmen calon anggota Polri telah menggunakan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Dalam proses rekrutmen tersebut, kata dia, melibatkan Pengawas Internal Polri dan Pengawas Eksternal Polri, termasuk Kompolnas.

Baca juga : Kompolnas Tagih Janji Kapolri Beri Posisi Strategis Polwan

Berdasarkan pengawasan Kompolnas, proses rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan profesional. Mereka yang memiliki masalah dengan kesehatan dan kejiwaan sudah pasti tersingkir.

"Kompolnas melihat bahwa setelah selesai pendidikan dan masuk ke lingkungan kerja, kehidupan anggota-anggota baru tersebut sangat dinamis," ujar Poengky.

Poengky menyebut perlu mengetahui hasil tes psikologi Briptu FN. Guna memastikan apakah ada gangguan kejiwaan saat penerimaan, namun tidak terdeteksi. Sebaliknya, hasil pemeriksaan psikologi normal, tetapi terjadi depresi setelah melahirkan bayi kembar.

Baca juga : 7 Polwan Dikirim Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji

"Oleh karena itu kami meminta dilakukannya pemeriksaan psikiatri kepada Polwan yang menjadi pelaku, mengapa yang bersangkutan melakukan hal tersebut? Apakah dalam kondisi sadar atau terserang depresi?," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Kompolnas menduga polwan itu menderita post partum depression atau depresi pascamelahirkan. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk membuktikan dugaan tersebut.

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024. Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.

Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat