visitaaponce.com

Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suaminya Diperiksa Kejiwaan, Diduga ada Penyebab Lain

Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suaminya Diperiksa Kejiwaan, Diduga ada Penyebab Lain
Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti (kedua kanan).(MI/RAMDANI)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya. Britptu FN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu Rian. 

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti, Selasa (11/6). 

Menurutnya pemeriksaan ini penting untuk mengetahui motif tersangka membakar suaminya bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring.

Baca juga : Polisi Jombang Gelar Salat Gaib untuk Briptu Rian yang Tewas Dibakar Istrinya

“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.

Kompolnas, kata Poengky, prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri.

“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya.

Baca juga : Polwan Bakar Suami: Motif Judi Online Didalami

Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.

“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. (Ant/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat