visitaaponce.com

Judi Online Picu Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Judi Online Picu Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ilustrasi(freepik)


KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW. Dari hasil laporan pihak kepolisian, aksi pembakaran dipicu oleh kondisi mental tersangka yang sehabis melahirkan dan marah karena keterlibatan korban dalam judi online.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mendukung proses penyidikan terhadap tersangka dan mengapresiasi atas kebijakan pihak Polda Jawa Timur yang mempertimbangkan posisi tersangka sebagai seorang Ibu dengan 3 anak balita.

“Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan respon cepat untuk mengamankan pelaku dan memfasilitasi pemakaman korban secara kedinasan,” ujar Ratna di Jakarta pada Kamis (13/6).

Baca juga : Polwan Bakar Suami: Motif Judi Online Didalami

Menurut Ratna, judi online semakin mengkhawatirkan karena berimbas pada kondisi ekonomi keluarga dan sudah banyak menimbulkan korban. Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk mendapatkan uang secara instan yang dilakukan dengan cara merugikan diri dan keluarga.

“Persoalan ekonomi seringkali masih menjadi faktor penyebab pertengkaran antara suami dan istri yang berujung pada terjadinya KDRT. Harus ada komunikasi yang terbuka antara suami istri agar permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa ada kekerasan,” ujar Ratna.

Ratna menjelaskan penahanan terhadap Briptu FN sebagai tersangka dilakukan di tempat khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur mengingat yang bersangkutan memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga : 23 Tersangka Judi Online Ditangkap, Higgs Games Island Tegaskan Patuhi Hukum Indonesia

“Oleh karena itu, Briptu FN ditahan di ruang khusus bersama ketiga anaknya untuk dirawat. Apresiasi juga kepada UPTD PPA Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kota Mojokerto dan Polresta Kota Mojokerto serta UPTD PPA Jombang untuk memastikan pengasuhan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban dan keluarga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ratna menjelaskan bahwa Kementerian PPPA melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan serta memastikan layanan pendampingan terhadap keluarga Korban.

“Mengingat kondisi dari Briptu FN yang saat ini juga masih dalam kondisi shock dan tidak stabil, penahanan di ruang khusus dan pendampingan psikolog dirasa penting untuk dilakukan,” ungkapnya.

Baca juga : Psikolog Forensik Desak Polri Buka Data Anggota Kecanduan Judi Online

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ratna menjelaskan kejadian pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah percekcokan suami istri terkait ekonomi, di mana sang suami terlibat judi online di saat kondisi istri yang baru saja melahirkan.

“Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian dimana istri yang baru saja melahirkan kondisinya baik fisik maupun mental bisa saja tidak stabil. Oleh karena itu, hal-hal buruk bisa dicegah jika suami memberikan perhatian dan komunikasi antar keduanya berjalan dengan baik,” ujar Ratna.

Berdasarkan hasil gelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Briptu FN tersangka pembakar suaminya, yakni Briptu RDW, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Briptu FN tersangka pembakar suaminya disangkakan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo 340 KUHP dengan motif pembunuhan berencana.

Hal ini berdasarkan hasil penyidikan dimana Briptu FN disebut sempat membeli bensin eceran dan menyiapkan borgol sebelum akhirnya membakar suaminya yang di borgol di tangga yang disangkakan pada Pasal 340 KUHP sejalan dengan bunyi maupun Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat