visitaaponce.com

Rekognisi Pancasila

Rekognisi Pancasila
(Dok. Pribadi)

DALAM sejarah panjang Indonesia, Pancasila sudah terbukti mampu menjadi landasan commont graund, dan meeting point (titik temu) yang merekatkan perbedaan seluruh anak bangsa yang majemuk dan beragam, baik suku, agama, budaya, maupun bahasa. Pada saat yang sama, Pancasila juga teruji mampu melalui masa-masa genting dari rongrongan ideologi lain yang hendak dipaksakan sebagai ideologi pengganti.

Rajutan tali kebangsaan dan persatuan dalam keragaman terikat kukuh lantaran banyaknya tradisi, kearifan lokal, kejeniusan lokal berupa Bhinneka tunggal ika dan paham keagamaan moderat telah mengafirmasi, serta mengukuhkannya jauh sebelum paham-paham dan ideologi transnasional datang kemudian. Hal itu dipertegas dalam sila ketiga Pancasila, yaitu persatuan Indonesia.

Berdasarkan pernyataan Bung Karno, sebagai tokoh penggagas Pancasila, bahwa Pancasila digali dan ditambang dari jiwa serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertanam dan dihidupkan dalam keseharian selama ratusan, bahkan ribuan tahun lamanya. Karena itu, sila ketiga pun merupakan cerminan bangsa Indonesia selama berabad-abad lamanya.

MI/Duta

 

Kontra narasi

Meski demikian, tampaknya Pancasila masih belum bisa diterima seluruh masyarakat secara total dan komprehensif. Masih ada saja yang menolak dan menyatakan diri anti-Pancasila serta menyatakan secara keras bahwa Pancasila ialah thaghut dan kafir. Suara-suara penentangan terhadap Pancasila itu secara vulgar disuarakan manakala keran kebebasan reformasi itu dibuka.

Pascareformasi, datang era digital, medsos, dan media online, mereka yang menyuarakan anti-Pancasila itu semakin mendapatkan panggung baru. Mereka membanjirinya dengan konten-konten dan narasi anti-Pancasila. Media online mereka dalam waktu cukup lama menempati posisi teratas paling banyak diminati, dikunjungi, dan dibaca. Ceramah agama mereka di Youtube pun menuai banyak pemirsa.

Di satu sisi, mereka menganggap bahwa demokrasi ialah sistem kafir yang wajib ditolak mentah-mentah. Pada saat yang sama, mereka memanfaatkan dan menikmati demokrasi dengan menyebarkan paham dan ideologi mereka. Kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan berdemokrasi sebatas dijadikan alibi saja sehingga dalam perspektif psikologi mereka terjangkiti penyakit skizofrenia, kejiwaan ganda yang paradoks dan bertentangan di dalam dirinya. Tindakannya selalu inkonsisten, serampangan, dan tanpa disadari telah menuduh dirinya sendiri: demokrasi yang dikafirkan telah diamalkannya sendiri.

Pada tanggal 16/3/23, saya mengisi talk show di SultanTV dengan tema ASN anti-Pancasila. Pemilihan tema itu menurut saya menarik sebab tema tersebut merepresentasikan realitas semakin agresifnya infiltrasi ideologi anti-Pacasila itu ke instansi-instansi dan lembaga-lembaga negara oleh para ideolog dan pengikutnya melalui media pengajaran kepada anak didik di lembaga pendidikan. Atau, pengajian dan kajian serta khotbah-khotbah keagamaan di masjid-masjid dan musala di dalamnya sehingga terdapat fenomena anomali di kalangan ASN dan pelajar yang terpapar ideologi anti-Pancasila.

Sejumlah fakta, di antaranya, di kepolisian terdapat golongan yang menamakan dirinya Polisi Cinta Sunnah; soal ujian di sekolah yang kontennya berisi khilafah dan anti-Pancasila; pada 2021 pemecatan ASN sekitar 30 sampai 40 orang sebulan karena mereka melakukan pelanggaran berat seperti tergabung dalam organisasi terlarang dan tidak mengikuti Pancasila dan UUD 1945. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian The Habibie Center, pada 2017 menunjukkan setidaknya 30%-40% ASN di Indonesia telah terpapar paham radikal.

ASN anti-Pacasila problematis jika ditinjau dari aspek teologis sebab semua ASN dalam perundang-undangan diharuskan diambil sumpah menurut agama dan keyakinan masing-masing. ASN dari kalangan muslim akan diambil sumpah dengan diletakkan kitab suci Al-Qur'an di atas kepala dan mengucapkan ikrar dengan rumusan sekurang-kurangnya, yaitu "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, negara, dan pemerintah. Bahwa saya akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.”

Seorang muslim yang mengerti agama, ia akan tahu bahwa seorang muslim wajib memenuhi dan menjalankan sumpahnya. Jika tidak menjalankan atau bahkan menentangnya sendiri, itu sebuah pelanggaran berat, berdosa, dan diberi sanksi di dunia yang disebut dengan kafarat al-yamin berupa memberi makanan terhadap fakir miskin atau berpuasa atau memerdekakan hamba sahaya dulu saat masih diberlakukan perbudakan. Seorang yang melanggar sumpah termasuk golongan munafik yang dibenci agama dan umat manusia. Saya teringat hadis Nabi yang menegaskan bahwa ada tiga ciri orang munafik, yaitu ketika berbicara berbohong, ketika berjanji/sumpah tidak ditepati, dan ketika diberi amanat berkhianat.

ASN diberi amanat oleh negara sebagai agent of change (agen perubahan) ke arah yang proaktif dan kemajuan, public servis, dan memberikan hal yang positif dan terbaik dari potensi yang dimilikinya, serta pengabdian kepada masyarakat dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Karena itu, ASN yang anti-Pancasila telah melakukan kezaliman dengan memberikan atau menjalankan sesuatu tidak pada tempatnya. Alih-alih ASN diharapkan menjadi insan-insan yang konstruktif, pada praktiknya anti-Pancasila yang menjadikannya insan-insan yang destruktif.

Profesionalisme dan pengabdian sekaligus yang berada di pundak ASN diandaikan bukan hanya bekerja untuk mengambil keuntungan dan upah materi. Akan tetapi, terdapat beban moral untuk menjaga bangsa ini dan menghalau kerusakan dari mana pun dan dalam bentuk apa pun.

Profesionalisme ASN berdasarkan asas hak dan kewajiban yang telah diatur negara dengan baik dan sistematis.

Bekerja dengan mendapatkan gaji dari APBN/APBD yang bersumber dari uang pajak rakyat dan warga negara. Karena itu, ASN bertanggung jawab terhadap publik, seluruh rakyat Indonesia, lantaran dibiayai dan dibayar dana publik. Ini pun jika ASN anti-Pancasila pengikut ideologi transnasional berbasis agama, mereka seharusnya tahu tentang prinsip mencari harta yang halal untuk nafkah keluarga.

Ibarat rakyat ialah pembeli dan ASN ialah penjual, niscaya ASN memberikan sesuai dengan apa yang telah dipesan oleh rakyat. Jika ASN tidak memberikan sesuai dengan pesanan, apalagi memberikan hal yang destruktif bagi rakyat, rakyat sebagai pemesan pasti kecewa, tidak ikhlas, dan dirugikan, baik secara materi maupun imateri.

 

Rekognisi 

Dari sekian banyak instansi dan Lembaga negara, yang paling rentan dan menjadi sasaran empuk penyebaran paham dan ideologi anti-Pancasila ialah lembaga pendidikan. Itu disebabkan pengajaran bisa dijadikan media indoktrinasi dan cuci otak serta disusupi paham-paham ideologi anti-Pancasila dalam penyampaian dan penjelasan sang guru.

Jika instansi dan lembaga negara di luar pendidikan, proses indoktrinasi ideologi anti-Pancasila hanya bisa dilakukan di luar kegiatan formal institusi dan lembaga, kultural. Semantara itu, dalam lembaga pendidikan, indoktrinasi ideologi anti-Pancasila bisa dilakukan di dalam kegiatan formal sekaligus nonformal, struktural maupun kultural.

Ideologi anti-Pancasila itu tidak mengikuti kaidah kejujuran ilmiah. Itu disebabkan dalam perspektif gerakan sosial bahwa mereka melakukan framing dan mencomot berbagai pandangan dan tafsir keagamaan yang sesuai dengan hasrat dan orientasi politiknya.

Karena itu, baik di lembaga-lembaga pendidikan agama maupun pendidikan umum, sudah seharusnya ditegaskan kebijakan, baik bagi pelajar maupun pengajar, baik ASN, pengajar tetap non-PNS, maupun honorer untuk tetap konsisten terhadap ideologi Pancasila. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarim menekankan kualitas pelajar yang berfalsafah Pancasila.

Dalam perspektif pendidikan merdeka yang menitiktekankan pada tiga unsur yang hendak ditanamkan pada anak didik, yaitu adaptasi, inovasi, dan budaya, itu dalam worldview dan weltanschauung Pancasila. Mendikbud-Ristek merealisasikan proyek penguatan profil pelajar Pancasila diatur dalam Kepmendikbud-Risteik No 56/M/2022 yang disebutkan bahwa proyek penguatan profil pejalar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler berbasis proyek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter, sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan.

Menurut saya, kebijakan Mendikbud-Ristek itu harus kita support dan kita sambut dengan baik. Kebijakan tersebut hendak memastikan bahwa seluruh siswa-siswi dan mahasiswa-mahasiswi yang lulus ialah siswa-siswi dan mahasiswa-mahasiswi yang masuk ke kategori profil pelajar Pancasila.

Segaris dengan itu, Undang-Undang Pesantren pun selaras dengan kebijakan Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan menekankan ideologi Pancasila. Dilihat historis asbab al-nuzul-nya, seluruh kiai dan ulama pendiri pesantren ialah para tokoh nasionalis yang berjuang memerdekakan bangsa ini dan mengamini ideologi Pancasila dengan sepenuh hati.

UU Pesantren sebagai bagian dari rekognisi dan afirmasi negara terhadap eksistensi pesantren. Di dalamnya terdapat redefinisi dan reorientasi pesantren untuk dikembalikan kepada makna yang autentik agar terhindar dari pemanfaat oleh kalangan yang melakukan indoktrinasi ideologi destruktif dan anti-Pacasila.

Brand pesantren tidak bisa digunakan sebagai cover lembaga yang melakukan rekrutmen dan penyemaian ideologi anti-Pancasila. Pesantren yang begitu agung dan mulia tidak boleh tercoreng karena ulah oknum yang memanfaatkan.

Pendidikan pesantren pun sejatinya juga terjangkau kebijakan Kemendikbud-Ristek lantaran di dalam lingkungan sebagian pesantren terdapat sekolahan-sekolahan dan kampus yang di bawah naungan Kemendikbud-Ristek meski sebagian besar di bawah naungan Kemenag.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat