visitaaponce.com

Mahasiswa Perantau dan Pekerja Informal Terancam Golput

Mahasiswa Perantau dan Pekerja Informal Terancam Golput
Spanduk pengumuman pindah memilih dari KPU(Antara/Rahmad)

GERDIANSYAH, 21, terancam tak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta Barat ini tak bisa pindah tempat memilih.

Gerdi ingin menyalurkan hak politiknya. Namun, ia mengalami kendala teknis. Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya masih tercatat sebagai warga Solo.

Pada 17 April ia mengaku tidak bisa balik ke kampung halaman karena ada tugas. Ia mencoba mengurus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat tempat ia tinggal sekarang. Namun ditolak, lantaran ia tidak tergolong dalam empat kriteria yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : LSI: Pertama Kali, Golput pada Pilpres Menurun

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa perpanjangan waktu pengurusan pindah memilih sampai H-7 jelang 17 April hanya untuk empat kriteria tertentu yakni karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan serta menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Ia mengaku tidak mengetahui proses administrasi pindah memilih untuk di luar empat kategori itu bisa dilakukan h-30 pencoblosan atau 17 Maret 2019 lalu.

“Pihak KPU bilang pelajar atau mahasiswa batas adminstrasi sudah lewat. Jadi enggak bisa dapat form A5,” kata Gerdi, Sabtu (6/4). Ia menyayangkan minimnya informasi terkait proses pindah memilih.

Baca juga : ICW: Bukan Saatnya Lagi untuk tidak Memilih

Hal yang sama dialami Yusuf, 32. Pria asal Bandung, Jawa Barat ini memutuskan tidak memberikan hak suaranya karena tidak bisa pulang saat hari H. Pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga juga tidak masuk dalam empat kriteria tersebut.

“Hanya libur sehari, jadi memilih tidak nyoblos. Saya juga baru tahu kalau bisa pindah tempat memilih dengan syarat mengurus formulir A5. Tapi sudah terlambat,” ujar pria yang menetap di Palmerah, Jakarta Barat itu.

Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi membenarkan banyak yang datang ke kantornya untuk mengurus pindah memilih tidak sesuai kriteria.

Baca juga : Pemilih Muda Harus Ikut Tentukan Nasib Bangsa

"Yang datang banyak, tapi tidak semuanya bisa dikeluarkan form A5 karena tidak sesuai kriteria sesuai putusan MK," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (6/4).

Cucum menjelaskan, layanan perpanjangan formulir A5 hanya diperuntukan bagi mereka yang masuk dalam empat kriteria. Diantaranya untuk yang dirawat di rumah sakit sampai hari pencoblosan, para tahanan, korban bencana alam serta yang sedang bertugas di luar domisili tempat ia terdaftar saat 17 April 2019.

Menurut dia, banyak pekerja dari sektor informal, seperti asisten rumah tangga datang mengajukan formulir A5. Padahal, lanjut dia, mereka tidak sesuai kriteria dimaksud dalam putusan MK.

Baca juga : Artha Graha Ajak Warga Gembira Sambut Pemilu

"Selain empat kriteria itu tidak bisa kita layani karena mereka itu sudah diberikan kesempatan sampai 17 Maret kemarin. Itu aturan yang dikeluarkan KPU berdasarkan putusan MK," kata Cucum.

Setelah putusan MK itu keluar, kata Cucum, dalam satu hari pihaknya melayani hingga 30 orang untuk mengurus pindah memilih.

Dari data per tanggal 2 April yang sudah direkapitulasi sudah lebih dari 13 ribu warga yang mengurus formulir A5.

Sedangkan untuk warga Jakarta Barat yang akan menggunakan hak suaranya di luar Jakarta Barat tercatat lebih dari 11 ribu pemilih.

"Pengalaman dari pengurusan A5 yang pertama, pemilih justru baru datang membludak di beberapa hari jelang penutupan sehingga menimbulkan antrean panjang. Jadi urus lebih cepat lebih baik," kata Cucum. (Ol-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat