Pengadilan Indonesia Diminta Hukum Eks Kombatan Islamic State
![Pengadilan Indonesia Diminta Hukum Eks Kombatan Islamic State](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/03/61c348acb13658c4db59a3ec86103b84.jpg)
KEPUTUSAN pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 689 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dengan Islamic State (IS) di Suriah dianggap memberikan impunitas bagi para pelaku tindak pidana terorisme.
Dosen Program Studi Terorisme dari Universitas Indonesia yang juga Mantan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Imdadun Rahmat menyampaikan hal itu dalam diskusi publik bertajuk "Menimbang Aspek Legalitas WNI Eks Anggota ISIS" di Gedung IASTH Lantai 3 Kampus UI Salemba Jl. Salemba Raya No. 4 Jakarta Pusat pada Rabu (11/3).
Baca juga: Perlukah Eks Islamic State Dipulangkan ke Indonesia
Ia menjelaskan kombatan IS tidak hanya melibatkan laki-laki dewasa tapi juga kaum perempuan dan anak-anak dengan variasi umur. IS menurut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan cara-cara kejahatanan terorisme. Mereka yang terbukti terlibat dengan IS baik menjadi kombatan atau tidak, ujarnya, dapat dijerat tindak pidana terorisme.
"Meskipun status IS bisa disebut sebagai negara atau tidak, tapi terorisme proto-negara. Secara mempunyai kekuatan dan daya hancur mirip negara tapi secara legal tidak bisa disebut sebagai negara," tuturnya.
Disampaikan pula olehnya, data yang ada menunjukkan IS memiliki jaringan internasional dan tingkat bahaya melebihi kelompok-kelompok lain atau hampir sama dengan Al-Qaeda suatu organisasi paramiliter fundamentalis yang berkembang di Afghanistan.
"ISIS memiliki ideologi paling ekstrem salafi takfiri yang diterapkan oleh jaringan Al-Qaeda. Muncul ideologi kekerasan terorisme berbasis agama," tuturnya.
Menurut Imadadun, Undang-Undang No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengadili pelaku tindak pidana terorisme, tidak hanya mereka yang berperan sebagai kombatan.
"Ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk aspek penegakan hukum terhadap para kombatan dan WNI yang terlibat IS. Negara tidak boleh melakukan impunitas terhadap WNI melakukan pelanggaran hukum dan tidak melakukan apa-apa," tukasnya. (Ind/A-3)
Terkini Lainnya
Perkuat Industri Halal, Halalin Gaet Komunitas Global
Indonesia Minta OKI Bersikap Tegas Terhadap Negara yang Biarkan Pembakaran Al-Qur'an
Pembakaran Al-Qur'an, OKI Tangguhkan Status Utusan Khusus Swedia
Arsip Membuka Fakta Perjuangan Kolektif Pendiri Bangsa Berlandaskan Keimanan
Nasaruddin Umar Nilai Indonesia Paling Prospektif Pimpin Negara-Negara Muslim
MUI Gelar Konfrensi Internasional
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap