visitaaponce.com

Pengadilan Indonesia Diminta Hukum Eks Kombatan Islamic State

Pengadilan Indonesia Diminta Hukum Eks Kombatan Islamic State
Situasi di Provinsi Hasakeh, Suriah, pada 20 Januari 2020.(AFP)

KEPUTUSAN pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 689 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dengan Islamic State (IS) di Suriah dianggap memberikan impunitas bagi para pelaku tindak pidana terorisme.

Dosen Program Studi Terorisme dari Universitas Indonesia yang juga Mantan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Imdadun Rahmat menyampaikan hal itu dalam diskusi publik bertajuk "Menimbang Aspek Legalitas WNI Eks Anggota ISIS" di Gedung IASTH Lantai 3 Kampus UI Salemba Jl. Salemba Raya No. 4 Jakarta Pusat pada Rabu (11/3).

Baca juga: Perlukah Eks Islamic State Dipulangkan ke Indonesia

Ia menjelaskan kombatan IS tidak hanya melibatkan laki-laki dewasa tapi juga kaum perempuan dan anak-anak dengan variasi umur. IS menurut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan cara-cara kejahatanan terorisme. Mereka yang terbukti terlibat dengan IS baik menjadi kombatan atau tidak, ujarnya, dapat dijerat tindak pidana terorisme.

"Meskipun status IS bisa disebut sebagai negara atau tidak, tapi terorisme proto-negara. Secara mempunyai kekuatan dan daya hancur mirip negara tapi secara legal tidak bisa disebut sebagai negara," tuturnya.

Disampaikan pula olehnya, data yang ada menunjukkan IS memiliki jaringan internasional dan tingkat bahaya melebihi kelompok-kelompok lain atau hampir sama dengan Al-Qaeda suatu organisasi paramiliter fundamentalis yang berkembang di Afghanistan.

"ISIS memiliki ideologi paling ekstrem salafi takfiri yang diterapkan oleh jaringan Al-Qaeda. Muncul ideologi kekerasan terorisme berbasis agama," tuturnya.

Menurut Imadadun, Undang-Undang No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengadili pelaku tindak pidana terorisme, tidak hanya mereka yang berperan sebagai kombatan.

"Ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk aspek penegakan hukum terhadap para kombatan dan WNI yang terlibat IS. Negara tidak boleh melakukan impunitas terhadap WNI melakukan pelanggaran hukum dan tidak melakukan apa-apa," tukasnya. (Ind/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat