visitaaponce.com

67 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

67 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
.(Antara)

PUSAT Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengumumkan perkembangan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas.

Berdasarkan hasil pengusutan sejauh ini, Puspomad menetapkan 67 anggota TNI AD sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan.

"Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).

Dodik menyampaikan sejauh ini pihaknya telah memeriksa seratusan orang terdiri dari anggota TNI AD 52 orang, TNI AL tujuh orang, Polri dua orang, dan warga sipil 50 orang. Berkas perkara yang dirampungkan sebanyak 21 berkas dan akan dilimpahkan ke perwira penyerah perkara (Papera) pada 19 November pekan depan.

"Diharapkan 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke Papera," ucap Dodik.

Dodik menyatakan meski berkas perkara sudah rampung, pihaknya tetap membuka kemungkinan jika di persidangan militer nantinya ditemukan bukti lagi untuk menetapkan tersangka baru.

"Apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru tentu akan diproses," ujarnya.

Perusakan di kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada akhir Agustus lalu. Aksi tersebut diduga berawal dari kabar bohong anggota Satuan Direktorat Hukum TNI AD Prada M Ilham yang mengalami kecelakaan sehari sebelumnya.

Kabar kecelakaan yang dialami Prada M Ilham kemudian berkembang menjadi rumor pengeroyokan yang berbuntut perusakan Polsek Ciracas. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat