visitaaponce.com

Eggy Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Makar Kamis Mendatang

Eggy Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Makar Kamis Mendatang
Politikus {AN Eggy Sudjana(ANTARA FOTO/Jaya Kusuma)

PENYIDIK Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar. 

Surat pemanggilan terhadap Eggi beredar di media sosial WhatsApp. Surat bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu diteken Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
 
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum mengetahui kebenaran surat tersebut. Dia akan mengeceknya ke Ditreskrimum.

"Saya cek ya," ujar Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/12).
 
Medcom.id mencoba mengklarifikasi surat panggilan tersebut kepada Eggi Sudjana. Eggi membenarkan surat tersebut.
 
"Iya benar, saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020," kata Eggi.
 
Eggi belum dapat memastikan apakah akan hadir atau tidak. Pasalnya, dia bersikukuh merasa dizalimi. Dia berdalih sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana.
 
"Kemudian, ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," ujar Eggi.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi. Polisi kemudian menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
 
Eggi mengatakan akan mengerahkan massa atau people power jika pemilihan presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

baca juga:  Mahfud MD: Mereka Telah Mengganggu Ibu Saya

 Kemudian, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi pada 24 Juni 2020. Eggi telah menjadi tahanan kota sejak saat itu. Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. Namun, kasus Eggi tidak ada perkembangan, baik dari kepolisian, maupun Kejaksaan. Terakhir, Eggi meminta kasusnya dihentikan. (Medcom.id/OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat