visitaaponce.com

Status Orient Tunggu Keputusan Amerika

Status Orient Tunggu Keputusan Amerika
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej(MI/Furqon)

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pemerintah belum dapat memberikan kewarganegaraan bagi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Statusnya bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah tidak diakui oleh Amerika Serikat.

"Yang dikatakan Pak Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly) itu benar, jadi kami enggak bisa memutuskan apa pun sebelum ada keputusan dari negara setempat (Amerika Serikat)," ungkapnya di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Jumat (9/4).

Menurut Omar, Indonesia menganut kebijakan satu status kewarganegaraan. Dengan demikian, untuk menjadi WNI status Orient harus dicabut terlebih dahulu sebagai warga negara Amerika.

Orient juga harus berstatus WNI, kata dia, untuk dapat menduduki jabatan penyelenggara negara, dalam hal ini bupati. "Betul, tapi tunggu pembatalannya dulu seperti yang dikatakan Pak Menteri," pungkasnya.

Sebelumnya, Orient membantah pernyataan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) soal status kewarganegaraannya. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pelepasan status warga negara Paman Sam sejak 5 Agustus 2020.

Terlebih statusnya itu diajukan bukan oleh dirinya namun perusahaan tempatnya bekerja di Amerika Serikat. "Menurut saya, itu tidak benar (berkewarganegaraan AS). Karena saya sudah memasukkan renounce warga negara Amerika," jawab Orient saat menghadiri sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/4).

Sejumlah pihak mengajukan gugatan atas keterpilihannya menjadi Bupati Sabu Raijua. Alasannya Orient bukan WNI sehingga batal secara hukum. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat