visitaaponce.com

APAB Sambut Pertimbangan Pemerintah Soal Status Dwi Kewarganegaraan

APAB Sambut Pertimbangan Pemerintah Soal Status Dwi Kewarganegaraan
Webinar yang merupakan Seri 3 dari Webinar Kewarganegaraan Ganda yang diselenggarakan LPPSP dan APAB.(Ist)

TOPIK kewarganegaraan ganda kembali menarik perhatian masyarakat  beberapa minggu yang llalu setelah Menteri Hukum dan HAM  (Menkumham) Yasonna H Laoly, berbicara usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali, pada Rabu (18/5) lalu.

Menkumham mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan keinginan diaspora Indonesia akan terakomodasinya dwi kewarganegaraan. 

Kabar tentang keterbukaan terhadap perubahan hukum kewarganegaraan tersebut disambut baik oleh kalangan keluarga perkawinan campuran di Indonesia.

Pada saat ini, pemenuhan hak-hak asasi manusia pasangan warga negara asing (WNA) dalam keluarga perkawinan campuran di Indonesia masih dibatasi. 

Menurut Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), sebagai keluarga dari perkawainan campuran posisi mereka berada pada posisi yang rentan.

“Hak dasar kami, keluarga perkawinan campuran tidak sepenuhnya didapatkan, yaitu hak mencari nafkah dan hak untuk memiliki tempat tinggal dengan hak milik, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya. Hal ini membuat kami menjadi keluarga yang rentan.” terang Nia dalam keterangan, Senin (6/6).

Baca juga: Diaspora Jadi Ujung Tombak Perdagangan Indonesia-Jepang

Adanya pemberian kewarganegaraan ganda diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih serta membuka kemungkinan pilihan hukum yang lebih luas bagi pasangan dalam pembagian harta benda maupun bagi anak untuk menjamin perlindungan yang lebih luas.

Kewarganegaraan ganda yang dimaksud adalah pertama, untuk suami/istri berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Kedua. untuk anak dari keluarga tersebut dengan tetap mempertahankan kedua kewarganegaraanya seumur hidup.

Ketiga. supaya pasangan WNA-nya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya, dengan syarat sudah menikah lebih dari 10 tahun.

Dengan status kewarganegaraan ganda, seluruh anggota keluarga perkawinan campuran dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan dan kesejahteraan baik keluarganya maupun masyarakat Indonesia secara umum. 

Undang-undang Kewarganegaraan saat ini (UU 12/2006) memang adalah terobosan penting tetapi selama 16 tahun sejak undang-undang itu disahkan, dunia menjadi semakin dinamis dan bergerak, sehingga makin banyak orang, termasuk warga negara Indonesia, bergerak dan berintegrasi dengan berbagai komunitas global.

Akibat yang tak terhindarkan adalah meningkatnya perkawinan campuran.

Sejak tahun 2000 lebih dari 25 negara telah mengakomodir fenomena ini dengan mengubah undang-undangnya yang mengizinkan kewarganegaraan ganda, sehingga kini lebih dari 130 negara di dunia menerima kewarganegaraan ganda.

Adapun pertimbangan-pertimbangan tentang ketertiban umum dan keamanan nasional yang dikhawatirkan timbul apabila Indonesia mengakomodasi kewarganegaraan ganda, telah diantisipasi dengan menyertakan syarat perkawinan campuran yang memungkinkan penerbitan kewarganegaraan ganda adalah sekurang-kurangnya 10 tahun usia perkawinan yang sah.

Karena, pasangan yang telah menikah minimal sepuluh tahun lazimnya adalah pasangan yang memang menikah dengan dasar cinta kasih dan keseriusan untuk membina rumah tangga, bukan karena alasan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tertentu. 

Menurut Bivitri Susanti, Pengajar Hukum Tata Negara dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jantera, menekankan tidak perlu ada yang ditakutkan bagi negara menyangkut isu diberlakukannya kewarganegaraan ganda.

Menurut Bivitri, ketakutan itu sudah tidak berlasan dan relevan pada jaman sekarang.

“Jadi memang tidak ada yang perlu ditakuti untuk kewarganegaraan ganda, karena kurang relevan untuk berpikir terlalu khawatir dan di takuti pada jaman sekarang” Ujar Bivitri yang kerap di sapa dengan Bibib ini. 

Dalam pembahasan seputar pemenuhan hak pasangan WNA dalam keluarga perkawinan campuran yang telah dibahas tuntas melalui webinar yang diselenggarakan pada h Kamis, (2/6) lalu.

Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) melalui Nia Schumacher berharap agar pemerintah segera mengakomodir tuntutan dari para keluarga dan pasangan perkawinan campuran agar bisa hidup layak dan mendapatkan hak-hak seagai warga negara.

“Kami berharap Para pemangku kepentingan, pembuat kebijakan, pemerintah, DPR , dapat membahas isu Kewarganegaraan ganda ini dalam prolegnas 2020-2024, khususnya dapat masuk dalam list Prolegnas prioritas 2023," ujar Nia.

"Kami mengapresiasi segala upaya pemerintah dan DPR sampai sejauh ini untuk melindungi keluarga perkawinan campuran,” pungkas Nia.

Webinar yang merupakan Seri 3 dari Webinar Kewarganegaraan Ganda telah diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia dan APAB ini diharapkan dapat menghasilkan bahan pertimbangan bagi pemerintahan, pihak legislatif dan akademisi.

Selain itu, webinar diharap bisa meningkatkan kesadaran publik tentang kekurangan kepastian hukum bagi keluarga perkawinan campuran saat ini dan bagaimana solusinya dalam bentuk kewarganegaraan ganda dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk keluarga tersebut tetapi untuk masyarakat Indonesia secara luas. (RO/OL-09)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat