visitaaponce.com

Siapkan Aturan, Pemerintah Ingin Diaspora Mudah Kembali ke Indonesia

Siapkan Aturan, Pemerintah Ingin Diaspora Mudah Kembali ke Indonesia
Menkumham Yasonna H. Laoly.(Antara/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia kembali ke tanah air. PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.

"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (Diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air sampai seumur hidup," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kunjungan kerjanya ke Amerika, Kamis (30/5).

Yasonna menyebut pemerintah menargetkan PP akan disahkan sebelum pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.
PP ini dibahas dalam tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru ini. Dengan demikian, PP ini bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.

Baca juga : Konjen KJRI Kuching dan Menkumham Apresiasi Penerapan Digitalisasi Layanan Imigrasi

"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat peraturan pemerintahnya," ucapnya.

Pemerintah, sambungnya, akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu Overseas Citizenship of India (OCI). Skema yang telah berlaku sejak Maret 2021 ini memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

"Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak punya hak politik," tutur Yasonna. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat