visitaaponce.com

Polisi Godok Mekanisme Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Polisi Godok Mekanisme Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK
Pelepasan 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POLRI saat ini sedang menggodok mekanisme untuk rekruitmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan opsi penarikan mantan pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Mekanisme rekrutmen daripada 57 eks pegawai KPK tersebut sekarang masih bekerja rekrutmennya dan juga posisi-posisi mana saja untuk ke 57 mantan pegawai ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (1/10).

Pasalnya, 57 pegawai tersebut tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada pula yang bekerja administrasi hingga perencanaan. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi antar instansi ini untuk bisa merekrut para pegawai dan posisi yang dibutuhkan sebagai ASN Polri.

Hingga kini proses tersebut masih berjalan. Untuk kemudian jika sudah ada hasilnya akan disampaikan dengan lembaga dan kementerian terkait.

Baca juga: Polri: 56 Mantan Pegawai KPK Bisa Perkuat Sektor Pencegahan Korupsi

"Proses masih berjalan, nanti rekrutmen apabila selesai nanti tentunya akan disampaikan rekrutmen hasil koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait," imbuhnya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan bakal menarik 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi ASN di Polri. Hal ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, pihaknya berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon terhadap 57 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASN untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri.

Kemudian pada tanggal 27, pihaknya mendapatkan surat jawaban dari Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) secara tertulis.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.

Listyo saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, saat ini tengah mendiskusikan proses hingga menentukan mekanismenya. Mekanisme tersebut yang akan digunakan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri.

Pihaknya juga mengatakan penarikan ASN ini terkait dengan rekam jejak dan pengalaman tindakan pidana korupsi (tipikor).

"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yg saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," tutupnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat