visitaaponce.com

Eks Pegawai Gugat KPK dan Presiden Jokowi Terkait TWK

Eks Pegawai Gugat KPK dan Presiden Jokowi Terkait TWK
57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021(MI / ADAM DWI.)

DUA mantan pegawainya, Hotman Tambunan, dan Ita Khoiriyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait dengan kepegawaian.

Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Selain KPK, kedua orang itu juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam gugatannya, mereka berdua meminta hakim memerintahkan para penggugat menjalankan rekomendasi Ombudsman tentang adanya maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

Hakim juga diminta untuk menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses peralihan pegawai itu. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.

Gugatan itu didaftarkan pada 1 Maret 2022. Sementara itu, surat diserahkan sejak Jumat, 25 Februari 2022.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK tidak diangkat menjadi ASN karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Namun, Ombudsman meminta KPK mengevaluasi proses peralihan tersebut, tetapi tidak digubris KPK.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat