visitaaponce.com

Ini Landasan DPR Perlu Memilih 30 Perempuan untuk Penyelenggara Pemilu

Ini Landasan DPR Perlu Memilih 30% Perempuan untuk Penyelenggara Pemilu
Ilustrasi - Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA)

PROSES uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu sudah bergulir sejak Senin 14 Februari 2022. Masing-masing calon sejak pukul 10.00 wib kemarin, mendapat alokasi waktu selama sekitar satu jam untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Proses uji kelayakan dan kepatutan sudah dilanjutkan kembali oleh DPR mulai siang 15 Februari dan akan berakhir 16 Februari.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Komisi II DPR perlu memillih 30% perempuan untuk setiap lembaga penyelenggara pemilu. Artinya, untuk KPU, DPR perlu memilih 3 orang perempuan dari 7 komisioner yang akan dipilih. Sedangkan untuk Bawaslu, DPR perlu memilih 2 orang peremuan di antara 5 nama yang akan dipilih.

Baca juga: 

“Keterpilihan perempuan 30% dari jumlah anggota KPU dan Bawaslu, penting untuk dipastikan oleh DPR dengan beberapa alasan. Pertama mendorong Ketua DPR, Puan Maharani, sebagai perempuan Ketua DPR untuk mengawal keterpilihan minimal 30% perempuan di KPU dan Bawaslu. Saat ini adalah momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki,” ujarnya. 

Kedua sambungnya memastikan keterpilihan 30% perempuan sebagai komisioner KPU dan Bawaslu, untuk memastikan ketaatan DPR terhadap UU Pemilu, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu. Di dalam UU Pemilu sudah eksplisit disebutkan bahwa di dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu, wajib hukumnya untuk memperhatikan 30% perempuan. Secara konsep, 14 nama calon anggota KPU dan 10 orang nama calon anggota Bawaslu, semuanya dianggap sudah memenuhi syarat sebagai komisoner. Di antara 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu terdapat perempuan yang sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu.

“DPR mesti membuktikan kepada publik yang memilih mereka, bahwa DPR periode ini berhasil melawan stigma, bahwa keterpilihan perempuan yang stagnan hanya 1 orang di KPU dan Bawaslu sejak tahun 2012 bisa dihentikan. DPR periode ini mesti membuktikan kepada publik, bahwa narasi memperkuat keterwakilan perempuan bukanlah sebatas narasi kosong tanpa realitas. Tetapi, betul-betul diwujudkan oleh DPR periode ini dengan memilih 3 orang perempuan untuk KPU, dan 2 orang perempuan untuk Bawaslu” paparnya.

Keterpilihan perempuan sesuai dengan mandat UU Pemilu sebanyak 30% dari jumlah komisioner, akan memberikan ruang keberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu.

“ Oleh sebab itu komitmen DPR khususnya anggota Komisi II DPR Periode 2019-2024 di dalam memperkuat keterwakilan perempuan di dalam lembaga penyelenggara pemilu, benar-benar ditunggu dan didesak oleh publik,” tukasnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat