visitaaponce.com

Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Hari Ini Terkait Pengadaan Lahan Munjul

Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Hari Ini Terkait Pengadaan Lahan Munjul
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan(MGN/Fachri Audhia Hafiez)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, akan divonis hari ini, Kamis (24/2). Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu rencananya dihelat pukul 10.00 WIB.

"Agenda untuk putusan," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip, Kamis (24/2).

Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies karena Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0

Pada perkara itu, Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Namun, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.

PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.

Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.

Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.

Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat