visitaaponce.com

Mantan Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies karena Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0

Mantan Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies karena Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan meminta maaf kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia merasa gagal mewujudkan program hunian down payment (DP) Rp0 sesuai amanah Anies.

Hal itu disampaikan Yoory melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan secara daring. Yoory positif covid-19 dan mengikuti persidangan dari tahanan.

"Kepada gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan PhD, yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada saya untuk menjalankan program yang sangat mulia, yaitu penyediaan hunian murah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya ya pak. Saya tidak mampu mengemban amanah yang bapak gubernur berikan," kata Yoory saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/2) malam.

Baca juga : Akan Diperiksa KPK Soal Formula E, Anies Pastikan tidak Ada Persiapan Khusus

Permintaan maaf Yoory juga ditujukan kepada warga DKI Jakarta dan koleganya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta PPSJ. 

Dia mengaku kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, sudah membuat dirinya dan keluarga di titik terendah.

Yoory mengatakan kasus yang menjeratnya tersebut merupakan imbas dari adanya ketidakjujuran dari sejumlah pihak. Khususnya pihak di PPSJ, penyedia lahan, dan notaris yang mengurus keabsahan jual beli.

Baca juga : Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Minta Anies Baswedan Kooperatif

"Mencederai kepercayaan yang saya berikan dan juga memanfaatkan kedekatan hubungan dengan beberapa orang di Sarana Jaya, untuk menutupi informasi yang sebenarnya mengenai tanah Munjul, agar dapat dilaksanakan transaksi jual belinya," ucap Yoory.

Sambil terisak, Yoory minta dibebaskan dari dakwaan. Namun, jika putusan akhir majelis hakim menyatakan Yoory bersalah, dia minta dihukum ringan.

"Karena memang tidak ada niat atau sengaja untuk melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau negara," ujar Yoory.

Baca juga : Mantan Dirut Sarana Jaya Dituntut Hari Ini Terkait Kasus Lahan Munjul

Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.

PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.

Baca juga : Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi ke Ruang Sidang

Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.

Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.

Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat