Mantan Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies karena Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0
![Mantan Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies karena Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/c82f97faaf8643de3461d35ab731a817.jpg)
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan meminta maaf kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia merasa gagal mewujudkan program hunian down payment (DP) Rp0 sesuai amanah Anies.
Hal itu disampaikan Yoory melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan secara daring. Yoory positif covid-19 dan mengikuti persidangan dari tahanan.
"Kepada gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan PhD, yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada saya untuk menjalankan program yang sangat mulia, yaitu penyediaan hunian murah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya ya pak. Saya tidak mampu mengemban amanah yang bapak gubernur berikan," kata Yoory saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/2) malam.
Baca juga : Akan Diperiksa KPK Soal Formula E, Anies Pastikan tidak Ada Persiapan Khusus
Permintaan maaf Yoory juga ditujukan kepada warga DKI Jakarta dan koleganya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta PPSJ.
Dia mengaku kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, sudah membuat dirinya dan keluarga di titik terendah.
Yoory mengatakan kasus yang menjeratnya tersebut merupakan imbas dari adanya ketidakjujuran dari sejumlah pihak. Khususnya pihak di PPSJ, penyedia lahan, dan notaris yang mengurus keabsahan jual beli.
Baca juga : Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Minta Anies Baswedan Kooperatif
"Mencederai kepercayaan yang saya berikan dan juga memanfaatkan kedekatan hubungan dengan beberapa orang di Sarana Jaya, untuk menutupi informasi yang sebenarnya mengenai tanah Munjul, agar dapat dilaksanakan transaksi jual belinya," ucap Yoory.
Sambil terisak, Yoory minta dibebaskan dari dakwaan. Namun, jika putusan akhir majelis hakim menyatakan Yoory bersalah, dia minta dihukum ringan.
"Karena memang tidak ada niat atau sengaja untuk melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau negara," ujar Yoory.
Baca juga : Mantan Dirut Sarana Jaya Dituntut Hari Ini Terkait Kasus Lahan Munjul
Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Baca juga : Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi ke Ruang Sidang
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta
PSI Masih Berhitung Peluang Kaesang Maju Pilgub
PKS Kunci Anies-Sohibul, PKB Condong ke Anies-Ida Fauziyah
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
Plang Jakhabitat DP Nol Rupiah Era Anies Hilang, Heru Budi: Saya enggak Utak-atik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap