visitaaponce.com

Panja Vaksin Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Booster Halal

Panja Vaksin: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Booster Halal
Vaksin Sinovac salah satu vaksin yang mendapat fatwa halal dari MUI.(AFP)

ANGGOTA Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.
  
''Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang,'' kata Yahya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3).
  
Dia menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen. ''Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini,'' jelas Yahya.

Baca Juga: Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman dan Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan
  
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster). Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.
  
Kata Yahya, jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya, maka dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca, dan moderna oleh MUI.
  
''Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal,'' kata Yahya menegaskan. (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat