Dukcapil Usulkan Suket untuk Warga Papua yang belum Punya KTP-E
![Dukcapil Usulkan Suket untuk Warga Papua yang belum Punya KTP-E](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/2fe5479214f1f07cadf9cde226ad2274.jpg)
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar penduduk Papua dan Papua Barat bisa diberikan surat keterangan (suket).
Suket sebagai dokumen pengganti KTP-E yang sah menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Dukcapil. Pasalnya, menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, lebih dari setengah penduduk di Papua belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
"Mungkin yang belum merekam KTP-E dibuatkan Surat Keterangan (Suket) bahwa yang bersangkutan datanya ada dalam database (basis data) kependudukan kabupaten/kota," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (4/8).
Penggunaan suket bagi warga yang belum mendapatkan KTP-E, terang Zudan, untuk menjaga hak konstitusional pemilih. Termasuk, sambung dia, pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun menjelang pemilu dan belum sempat membuat KTP-E.
"Seingat saya hal ini (suket) pernah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017," ucapnya.
Berdasarkan data Dukcapil Kemendagri, cakupan perekaman KTP-E di Provinsi Papua hanya 41,61%. Sedangkan di Provinsi Papua Barat sebesar 73,45%. Kondisi itu jauh di bawah perekaman rata-rata nasional yang telah mencapai 99%. Kendala yang paling dominan, menurut Zudan, faktor geografis Papua yang sulit terjangkau oleh jaringan internet.
"Juga belum tumbuh budaya sadar administrasi kependudukan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Dukcapil berjanji akan menggenjot perekaman KTP-E melalui usaha jemput bola. Selain itu, sosialisasi, imbuh Zudan, akan terus dilakukan.
"Jemput bola menggenjot tingkat perekaman agar naik dengan sosialisasi terus-menerus," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan sahnya penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2019. Itu dituangkan dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menguji uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).(OL-5)
Terkini Lainnya
Presiden Jokowi Tinjau Pekan Imunisasi Nasional Polio Putaran Kedua di Papua
Pelajar SD di Jayapura Diliburkan Demi Sambut Presiden Jokowi
Kapolri dan Komnas HAM Didesak Usut Tuntas Penembakan Yan Christian Warinussy
TNI Imbau Masyarakat Papua tidak Mudah Terprovokasi OPM
Biaya Pilkada 2024 di Jayapura Capai Rp97 Miliar
BNPB: Wilayah Sulawesi, Papua dan Maluku Waspada Potensi Banjir Sepekan ke Depan
Anggota DPD Dukung Irman Gusman
Sirekap akan Digunakan untuk Pilkada 2024
KPU Fokus Laksanakan Pemilu Ulang di Sejumlah Tempat Akhir Pekan Ini
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Peroleh Hasil Pilkada 2024 secara Cepat, Publik Tetap Butuh Sirekap
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Dokter Spesialis SKP
Profesor Jabatan Akademik, bukan Gelar
Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap