visitaaponce.com

Dukcapil Usulkan Suket untuk Warga Papua yang belum Punya KTP-E

Dukcapil Usulkan Suket untuk Warga Papua yang belum Punya KTP-E
Ilustrasi KTP-E(medcom.id)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar penduduk Papua dan Papua Barat bisa diberikan surat keterangan (suket).

Suket sebagai dokumen pengganti KTP-E yang sah menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Dukcapil. Pasalnya, menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, lebih dari setengah penduduk di Papua belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

"Mungkin yang belum merekam KTP-E dibuatkan Surat Keterangan (Suket) bahwa yang bersangkutan datanya ada dalam database (basis data) kependudukan kabupaten/kota," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (4/8).

Penggunaan suket bagi warga yang belum mendapatkan KTP-E, terang Zudan, untuk menjaga hak konstitusional pemilih. Termasuk, sambung dia, pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun menjelang pemilu dan belum sempat membuat KTP-E.

"Seingat saya hal ini (suket) pernah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017," ucapnya.

Berdasarkan data Dukcapil Kemendagri, cakupan perekaman KTP-E di Provinsi Papua hanya 41,61%. Sedangkan di Provinsi Papua Barat sebesar 73,45%. Kondisi itu jauh di bawah perekaman rata-rata nasional yang telah mencapai 99%. Kendala yang paling dominan, menurut Zudan, faktor geografis Papua yang sulit terjangkau oleh jaringan internet.

"Juga belum tumbuh budaya sadar administrasi kependudukan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

Dukcapil berjanji akan menggenjot perekaman KTP-E melalui usaha jemput bola. Selain itu, sosialisasi, imbuh Zudan, akan terus dilakukan.

"Jemput bola menggenjot tingkat perekaman agar naik dengan sosialisasi terus-menerus," tukasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan sahnya penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2019. Itu dituangkan dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menguji uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat