visitaaponce.com

SAS Institute Kecam Wali Kota Cilegon yang Tolak Pendirian Gereja

SAS Institute Kecam Wali Kota Cilegon yang Tolak Pendirian Gereja
Direktur Eksekutif SAS Institute Dr. H. Sa’dullah Affandy(Dok MI)

DIREKTUR Eksekutif Said Aqil Siroj (SAS) Institute Sa’dullah Affandy menyesalkan penolakan rencana pendirian gereja di kota Cilegon, yang diprakarsai oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon. Penolakan itu juga ditanda tangani oleh Wali Kota dan Wakil Cilegon.

Menurutnya, sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon itu pelanggaran terhadap konstitusi, yakni UUD Pasal 29 ayat 2, yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama daan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaaannya.

"Yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar HAM. Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama dan beribadat warganya," ujar Sa’dullah lewat keterangannya, Senin (12/9)


Ia juga mengkritik sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon karena mengikuti desakan warga atau kelompok yang intoleran, dan kurang mempertimbangkan konstitusi, HAM,  dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian tempat ibadah 

"Bila ada alasan historis yang melatar belakangi penolakan gereja itu didasari pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, tanggal 20 Maret 1975, yang mengatur tentang Penutupan Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang, sekarang Cilegon, maka alasan apapun, seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Ia menegaskan, selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan, karena ini dapat dinilai sebagai upaya makar. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat