visitaaponce.com

Menkopolhukam Pemerintah Buat Mekanisme Sendiri untuk Pemberhentian Hakim MK

Menkopolhukam: Pemerintah Buat Mekanisme Sendiri untuk Pemberhentian Hakim MK
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencampuri mekanisme penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu diutarakan merepons pergantian Hakim Konstitusi Aswanto yang mendadak.

"Itu (pergantian Aswanto) ranahnya DPR ya karena di undang-undang itu kan ada tiga kamar (pengusulan hakim MK)," tutur Mafud pada wartawan seusai menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

Mahfud menjelaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, hakim MK diusulkan dari DPR, pemerintah, dan dari Mahkamah Agung (MA). Hakim Konstitusi Aswanto merupakan Hakim MK yang diusulkan oleh DPR.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Aswanto, DPR memutuskan untuk tidak memperpanjang dan mengusulkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai Hakim MK. Sedangkan terhadap penentuan pengisian jabatan hakim MK yang diusulkan oleh pemerintah, Mahfud mengatakan hal itu akan diatur mekanismenya.

Baca juga: Ketua MA: OTT KPK Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan

"MK bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik (usulannya). Saya tidak tahu mekanisme di DPR, di MA juga saya enggak tau. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," terang Mahfud.

Ia pun enggan berkomentar mengenai pencopotan Aswanto yang disebut janggal. Sebagai Mantan Hakim Konstitusi periode awal, Mahfud mengatakan ia tidak bisa menanggapi hal itu.

"Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK," cetus Mahfud.

Keputusan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/9). Komisi III DPR RI beralasan ada permintaan dari MK melalui surat pada DPR mengenai masa jabatan Aswanto yang akan purnatugas pada 2024.

Keputusan itu menuai polemik sebab dalam Undang-Undang No.7/2020 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), diatur mekanisme pemberhentian jabatan Hakim Konstitusi yakni saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun. Aswanto menjabat sebagai hakim MK sejak 21 Maret 2014. Dengan berlakunya UU MK yang baru, Aswanto akan pensiun pada 21 Maret 2029. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat