visitaaponce.com

Jaksa akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo Hari Ini

Jaksa akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo Hari Ini
Tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

SIDANG kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan hari ini, Kamis (20/10). Agenda sidang yakni mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Informasi yang dihimpun, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 10.00 WIB. Penjadwalan sidang hari ini juga berdasarkan keputusan majelis hakim pada sidang Senin (17/10) lalu.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa.

Baca juga: CCTV di Kawasan Rumah Sambo Eror, Sistem Diotak-atik 224 Kali

Pada eksepsinya, Ferdy Sambo meminta dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibatalkan. JPU dinilai tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sementara itu, eksepsi Putri menyinggung mengenai peristiwa pelecehan seksual yang diklaim benar terjadi berdasarkan hasil tes. Pasalnya, dalam dakwaan JPU pelecehan seksual disebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat