visitaaponce.com

CCTV di Kawasan Rumah Sambo Eror, Sistem Diotak-atik 224 Kali

CCTV di Kawasan Rumah Sambo Eror, Sistem Diotak-atik 224 Kali
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang Kelas 1A Khusus di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (17/10/2022).(MI/Susanto.)

UPAYA Ferdy Sambo menyembunyikan fakta kematian terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J salah satunya dengan pengambilan CCTV di kawasan rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satu CCTV yang diambil berada di pos security dan mengarah ke kediaman Ferdy Sambo.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan dan analisa bukti tersebut ditemukan upaya perubahan log sistem. Perangkat tersebut diotak-atik.

"Dari hasil analisa log file dari DVR merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 pada tanggal 13 Juli 2022 DVR CCTV merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 tercatat 224 kali perubahan pada log system," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Menurut jaksa, perangkat itu menjadi eror. Dokumentasi atau file di dalamnya hilang.

"Mengakibatkan terdapat pesan error berupa 'Tidak ada Disk' atau harddisk tidak terdeteksi didalam sistem DVR adapun pemeriksaan terhadap harddisk tersebut yaitu tidak dikenali sebagai file system (unllocated space) dan tidak terdapat file apapun di dalamnya," ujar jaksa.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sempat menyuruh anak buahnya yakni Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin untuk menghapus semua rekaman dalam CCTV tersebut. Lalu, Hendra dan Arif juga menyampaikan pesan itu ke Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Baiquni sempat ragu untuk menghapus rekaman itu. Ia juga meminta waktu untuk memback up file. "Saksi Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang minta waktu untuk back up file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," ujar jaksa.

Pergantian DVR CCTV dilakukan oleh anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Irfan Widyanto. Pergantian DVR CCTV atas perintah Hendra Kurniawan.

Irfan mengganti DVR CCTV itu atas kehendak sendiri tanpa lapor ke ketua RT. Padahal, CCTV di pos security yang menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan alat bukti kuat.

"Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV," jelas jaksa.

Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat