visitaaponce.com

Ditanya Kasus Pelaporan Firli, Karyoto Beri Gestur Diam

Ditanya Kasus Pelaporan Firli, Karyoto Beri Gestur Diam
Kapolda Metro Jaya Irjen Kartoyo memilih menutup mulutnya dengan jari telunjuk ketika ditanya perkembangan kasus Firli.(Dok.Ist)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto masih enggan mengomentari terkait adanya beberapa pihak yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.  Saat dikonfirmasi awak media soal perkembangan penanganan kasus yang melibatkan KPK, Karyoto menutupi mulutnya dengan jari telunjuk.

Hal tersebut terjadi seusia Karyoto menghadiri acara pelepasan rombongan bus mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4) pagi.

"Makasih," kata Karyoto merespon pertanyaan para awak media.

Baca juga: Pengamat: Pengembalian Brigjen Endar Dipicu Persoalan Conflict of Interest 

Karyoto pun enggan merespon soal sejumlah permasalahan yang tengah terjadi di KPK. Diketahui, Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. 

“Tidak ada pertanyaan yang lebih menarik dari pertanyaan tentang KPK. Mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara tentang KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya,” kata Karyoto.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman

Karyoto berjanji akan terbuka dan menerima kritik dan masukan atas kinerjanya sebagai Kapolda Metro Jaya. “Ketika ada satu hal yang kurang tepat, ada hal yang kurang pas, kami dengan sangat terbuka siap menerima masukan atau kritik,” sebut Karyoto.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menyampaikan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/4).

Cahya dan Zuraida dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.

Rakhmat menjelaskan dalam pelaporannya juga menyertakan beberapa barang bukti di antaranya surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK. 

"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," tuturnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat