Ditanya Kasus Pelaporan Firli, Karyoto Beri Gestur Diam
![Ditanya Kasus Pelaporan Firli, Karyoto Beri Gestur Diam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/cce5bb98403106d68cd7ab33078e8eaa.jpg)
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto masih enggan mengomentari terkait adanya beberapa pihak yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Saat dikonfirmasi awak media soal perkembangan penanganan kasus yang melibatkan KPK, Karyoto menutupi mulutnya dengan jari telunjuk.
Hal tersebut terjadi seusia Karyoto menghadiri acara pelepasan rombongan bus mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4) pagi.
"Makasih," kata Karyoto merespon pertanyaan para awak media.
Baca juga: Pengamat: Pengembalian Brigjen Endar Dipicu Persoalan Conflict of Interest
Karyoto pun enggan merespon soal sejumlah permasalahan yang tengah terjadi di KPK. Diketahui, Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Tidak ada pertanyaan yang lebih menarik dari pertanyaan tentang KPK. Mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara tentang KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya,” kata Karyoto.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman
Karyoto berjanji akan terbuka dan menerima kritik dan masukan atas kinerjanya sebagai Kapolda Metro Jaya. “Ketika ada satu hal yang kurang tepat, ada hal yang kurang pas, kami dengan sangat terbuka siap menerima masukan atau kritik,” sebut Karyoto.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menyampaikan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/4).
Cahya dan Zuraida dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.
Rakhmat menjelaskan dalam pelaporannya juga menyertakan beberapa barang bukti di antaranya surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK.
"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," tuturnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
2 Sebab Lunturnya Keteladanan Pejabat Publik Menurut Romo Magnis
Bantahan SYL soal Fee 20% Kementan Dinilai Masuk Akal
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap