Pengamat Pengembalian Brigjen Endar Dipicu Persoalan Conflict of Interest
![Pengamat: Pengembalian Brigjen Endar Dipicu Persoalan Conflict of Interest](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/bee86d4cf382f8dfc569645539484aa5.jpg)
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai ada conflict of interest terkait kisruh pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
"Menurut saya bermula ada pendapat yang berbeda terkait kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta sehingga terdapat conflict of interest," ujar Ujang Komarudin kepada wartawan, Sabtu (16/4/2023).
Ujang berharap, baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, mengedepankan jiwa-jiwa besar kenegarawanan dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Bukan malah menyingkirkan Endar di KPK lalu dinonjobkan di Polri," kata Ujang.
Baca juga: DPR Kompak Bungkam Tanggapi Kisruh KPK dan Firli Bahuri
Seharusnya, nasib Endar bisa seperti mantan Direktur Penindakan KPK Irjen Karyoto. Ketika dikembalikan ke Polri, Karyoto diposisikan menjadi Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri.
"Pak Karyoto juga kan sama bareng-bareng juga di KPK dia kan mantan Deputi Penindakan. Pak Karyoto dikasih jabatan jadi Kapolda Metro Jaya, tapi Endar malah tidak. Jadi semestinya, Kapolri memberikan tempat kepada Endar juga. Bukan membiarkan persoalan Endar ini menjadi kemana-mana," kata dia.
Endar Mungkin Banyak Ketahui Rahasia KPK
"Kalau bicara prosedur terkait pengembalian kan sudah ada aturan atau SOP-nya di KPK. Masalahnya, mungkin Endar ini tahu banyak rahasia di KPK dan tidak mendapat posisi di Polri sehingga ada upaya perlawanan," kata Ujang.
Kondisi ini, kata dia merugikan Endar sebagai perwira aktif Polri yang tidak diperpanjang di KPK. Ia seharusnya mendapat tempat di kepolisian, karena merupakan institusi asalnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan proses pengembalian Endar ke Polri telah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Buntut Pencopotan Endar, Dewas KPK Juga Bakal Panggil Pihak Polri
"Kalau pemeriksaan ini terkait surat keputusan pengembalian menghadapkan Brigjen Pak Endar ke Polri. kembali ke tugas dinas awalnya itu ditanyakan, mengenai surat itu. Terus terang saya cuman mengatakan itu sesuai ketentuan," kata Johanis.
Johanis menjelaskan, alasan pengembalian Endar karena masa tugas yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Seperti halnya batasan masa jabatan presiden yang memiliki beberapa ketentuan.
Baca juga: KPK Perlu Jaga Independensi
"Misalnya di dalam UU 1945 presiden itu bisa mengundurkan diri, bisa tidak menjadi presiden karena sakit, mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada beberapa hal. Nah, kemudian batas waktunya sudah selesai atau berakhir dan kalau beliau (Endar) ini kan sudah berakhir kemudian tidak diperpanjang," jelasnya.
"Kemudian dihadapkan kembali ke tempat induk tempat yang bersangkutan bekerja kembali. Itu saja yang saya jelaskan," tambah dia.
Diketahui, Dewas KPK menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Brigjen Endar dengan memeriksa pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, beserta empat wakilnya, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
Endar sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewas, buntut pengembalian dirinya dari KPK ke Polri. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Kapolri Pastikan Transparan di Kasus Kematian Afif Maulana
Polri Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari Tokoh dan Selebritas
Tugas dan Tanggung Jawab, Kapolri dari Masa ke Masa
Rayakan HUT Bhayangkara, Kapolri Gelar Doa Lintas Agama
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap