visitaaponce.com

Buntut Pencopotan Endar, Dewas KPK Juga Bakal Panggil Pihak Polri

Buntut Pencopotan Endar, Dewas KPK Juga Bakal Panggil Pihak Polri
Mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.(MI/Adam Dwi)

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil lima pimpinan Lembaga Antikorupsi terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Tak hanya jajaran pimpinan KPK, Dewas KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil jajaran Polri untuk mendalami masalah tersebut.

"Nanti dari hasil yang ada akan diputuskan masih harus klarifikasi lagi atau cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Jumat, (14/4).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mempelajari materi klarifikasi yang disampaikan lima pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar. Dewas bakal menentukan layak atau tidaknya pemberhentian Endar itu dikategorikan dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Selesaikan Konflik Pemberhentian Brigjen Endar, Kapolri dan Ketua KPK Diminta Bertemu

"Masih proses ya, dipelajari dan didalami hasil klarifikasinya. Apakah ada dugaan pelanggaran etik seperti dilaporkan atau tidak," kata Syamsuddin.

Sebelumnya pada Rabu, (12/4), sebanyak lima pimpinan KPK telah selesai diperiksa Dewas KPK soal laporan pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Lima pimpinan KPK tersebut Firli Bahuri, Alexander Narwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.

Baca juga: Sebelum Diberhentikan, Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Buat Laporan Kejadian Pidana Sebelum Ekspose

Hal itu disampaikan oleh Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK saat keluar Gedung Dewas KPK. Albertina enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima pimpinan KPK tersebut.

Terkait proses selanjutnya, Albertina menyebut akan ada laporan hasil klarifikasi. Namun, dirinya memastikan laporan tersebut tidak akan dipublikasikan.

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April lalu. Laporan tersebut dibuat karena dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan dalam pencopotan dirinya dengan pertimbangan yang tidak tepat.

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK memang menuai polemik. Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga, Haidar Adam mengatakan, sebenarnya Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai user memberlakukan ketentuan terkait penugasan pegawai sesuai Peraturan Kapolri.

"Secara normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif, artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem," kata Haidar.

Meski begitu, pihak Brigjen Endar mengatakan pencopotan tidak dilakukan dengan semestinya. Ia menuntut penjelasan secara terbuka dari Ketua KPK, Firli Bahuri.


(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat