Rafly Kande Copot Direksi BSI, Kementerian BUMN Harus Reformasi Sistem Perbankan
![Rafly Kande: Copot Direksi BSI, Kementerian BUMN Harus Reformasi Sistem Perbankan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/e6d3806c770f1b11579c4954eee326ac.jpg)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Rafly Kande minta jajaran direksi Bank Syariah Indonesia (BSI) dicopot dan Kementerian BUMN agar lakukan reformasi sistem perbankan. Hal ini dikatakannya imbas dari terganggunya layanan transaksi BSI, baik di ATM maupun BSI Mobile selama hampir satu pekan, sejak Senin (8/5).
"Kita minta Menteri BUMN Erick Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai Nasional. Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankan ke depan,” ujar Rafly Kande dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5)
Menurutnya, persoalan kelalaian manajemen BSI, membuat layanan perbankan menjadi terganggu. "Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah di titik nadir sehingga meminta mengembalikan Bank Konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh," imbuh Politisi dari Dapil Aceh itu.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR RI Minta Erick Thohir Serius Tangani Persoalan Bank Syariah Indonesia
Menurut dia, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikannya. Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.
Diketahui, ditilik dari sejarah, BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, Nomor qq tahun 2018. Kemudian terbentuk BSI hasil dari merger dari bank HIMBARA syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah untuk mendirikan BSI.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji BSI Capai 95 Persen
Senada anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis (11/5) mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
"Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh," ungkap Saiful Bahri.
Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya bank syariah. (S-3)
Terkini Lainnya
Pemerintah Harus Bongkar Dugaan Kartel Penyebab Harga Beras Naik
Amin AK Ingatkan Pemerintah: Jelang Bulan Puasa, Harga Bahan Pokok Harus Terjangkau
Herman Khaeron: Negara Harus Berdaulat Kuasai Jaringan Telekomunikasi Nasional
Jon Erizal Harap ASDP Dapat Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Wilayah Perbatasan
Jelang Nataru, Evita Harap Jasa Marga Tingkatkan Kenyamanan Rest Area
Herman Khaeron Apresiasi Kinerja KCIC, Tingkatkan Kinerja Transportasi Massal di Indonesia
BSI Gandeng Qasir.id untuk Dorong Digitalisasi 24 Ribu UMKM
BSI Perlu Perbaiki Reputasi Perusahaan
Muhammadiyah Tarik Seluruh Dana dari BSI, Ini Respons Erick Thohir
Pepesan Kosong Merger Bank Syariah Terbesar Dunia
Transaksi Riyal di BSI Naik 57,18% Pada Musim Haji 2024
Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, DPR Minta Erick Thohir Evaluasi Manajemen
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap