visitaaponce.com

Kasus Izil Azhar, KPK Periksa Fenny Steffy Burase

Kasus Izil Azhar, KPK Periksa Fenny Steffy Burase
KPK memanggil Fenny Steffy Burase sebgai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, hari ini. Fenny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Izil Azhar)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).

Ali belum mengungkap alasan Fenny diperiksa terkait perkara itu. Keterangan lengkap akan disampaikan usai penyidik tuntas memeriksa Fenny.

Baca juga: Komisi III Sependapat Jabatan Komisioner KPK Dikurangi jadi Tiga Tahun

Pada perkara ini, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca juga: Persoalkan Masa Jabatan Saat Disorot Publik, Etika KPK Dipertanyakan

"Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Johanis mengatakan Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin. Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011.

"Dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.

Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh. Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat