visitaaponce.com

Ombudsman Dapat Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika Mangkir

Ombudsman Dapat Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika Mangkir
Gedung Ombudsman.(DOK MI.)

OMBUDSMAN dapat melakukan pemanggilan paksa kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Firli Bahuri jika mangkir dari panggilan terkait perkembangan laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengenai pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hal itu terungkap dari tiga opsi yang dapat dilakukan Ombudsman terkait pemeriksaan terhadap terlapor dalam suatu laporan masyarakat.

"Nah, ini tiga opsi. Mana yang dipilih? Ombudsman akan terus melakukan upaya, konsolidasi, dan persiapan untuk nanti pada akhirnya tentu juga ini akan menjadi informasi publik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5). 

Opsi yang pertama, kata Robert, ialah pemeriksaan melalui jawaban apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung. "Atau dia berada di tempat yang jauh. Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon, apakah surat menyurat, dan sebagainya. Sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Patuh Hukum

Selanjutnya, opsi yang kedua yaitu terlapor dianggap tidak menggunakan hak jawabnya. "Opsi kedua adalah opsi dengan kemudian kami menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya," ucap Robert.

Sementara opsi yang ketiga ialah pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Robert menjelaskan bahwa sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjemput paksa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.

Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat

"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa, bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan, apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran. Dan juga lebih dari itu malah mempertanyakan tentang kewenangan suatu lembaga yang oleh undang-undang diberikan mandat untuk melakukan pekerjaan tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Robert mengatakan terdapat tiga terlapor dalam laporan Endar Priantoro. "Dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Pak Endar, ada tiga terlapor disampaikan di sana, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa, Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas," ujarnya.

Robert juga mengatakan Ombudsman RI mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK dan Sekjen KPK. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK tolak Ombudsman

KPK menegaskan manajemen kepegawaian terkait dengan pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia. "Pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya ialah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa. 

Cahya mengatakan bahwa penyelesaian sengketa administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan bermuara pada peradilan tata usaha negara (PTUN) bukan di Ombudsman. Terkait dengan hal itu, pihak KPK tidak bisa memenuhi permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman RI. "Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," ujarnya. 

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023. 

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang. (Ant/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat