Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara
![Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/7e1dc77b69e06a52dfbf3490560d2453.jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan terdakwa sekaligus Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara terhadap penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. JIka tidak, pemenjaraan Rijatono ditambah selama enam bulan.
Baca juga: KPK Periksa Ayah Menpora terkait Korupsi di PT Antam
Jaksa menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal yang memberatkan dalam kasusnya yakni tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa juga tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Baca juga: Brigita akan Ditetapkan Tersangka Kalau Bukti Sudah Cukup
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rijatono bersikap sopan selama persidangan. Dia juga belum pernah mendapatkan hukuman penjara sebelumnya.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa.
Dalam kasus tersebut, Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
Uang panas itu dimaksudkan untuk memengaruhi Lukas agar bisa menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
Rijatono memberikan uang ke Lukas itu dibantu oleh staf PT Tabi Bangun Papua Frederik Banne. Pemberian dan penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Lukas sebagi Gubernur Papua. (Z-11)
Terkini Lainnya
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe
KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan
KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal
Penyuap Lukas Enembe Pitun Enumbi Meninggal Dunia
KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap