visitaaponce.com

Pasal TPPU Jadi Harapan Publik Miskinkan Koruptor

Pasal TPPU Jadi Harapan Publik Miskinkan Koruptor
KPK diliai tidak perlu ragu untuk menerapkan pasal TPPU kepada 10 tersangka kasus tukin di Kementerian ESDM.(Medcom/Candra )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu ragu apalagi berseloroh akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi dan memiskinkan para koruptor.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan di tengah kondisi memprihatinkan dalam upaya kita melakukan pemberantasan korupsi, KPK sudah seharusnya menerapkan pasal pencucian uang kepada semua kasus korupsi.

“Seharusnya KPK tidak usah berseloroh lagi menggunakan pasal pencucian uang karena memang pasal itu yang sekarang masih diandalkan untuk memiskinkan para koruptor. Dan bukan hanya pada kasus tukin ini saja tapi kasus korupsi yang lainnya juga,” tegasnya, Sabtu (17/6).

Baca juga: KPK Buka Peluang Memiskinkan Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Jika melihat dan ditarik ke belakang gerakan masyarakat sipil telah meminta penerapan pasal TPPU tersebut sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dirampungkan di DPR. Pasal tersebut menjadi senjata ampuh memiskinkan pelaku korupsi dan menjadi harapan publik kepada penegak hukum dalam memproses berbagai kasus korupsi yang ditangani.

“Kita hanya bisa berharap dari TPPU itu karena RUU Perampasan Aset belum ada. Bahkan pasal TPPU ini bisa diterapkan lebih dulu sebelum predikat crimenya ditentukan atau sudah jelas,” tukasnya.

Baca juga: KPK Bidik Aset Rafael Alun di Manado

Sebelumnya KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua bakal dimiskinkan jika ditemukan bukti yang cukup.

"Saat ini adalah tidak ada pilihan perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup kita akan lekatkan disertakan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri

Penerapan pasal pencucian uang bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri pada tersangka. Efek jera juga diyakini bakal timbul jika mereka semua dimiskinkan.

"Karena sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaannya dirampas oleh negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat