KPU Jelaskan Cara Pemilih Pindah Lokasi TPS
![KPU Jelaskan Cara Pemilih Pindah Lokasi TPS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/0c2f66f237e70183b6dcae189d1c54dc.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih sekaligus lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, KPU membuka ruang masyarakat yang pindah lokasi atau tidak sesuai dengan alamat pada KTP-el untuk menggunakan hak suaranya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menerangkan, pemilih pindah lokasi dimungkinkan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pindah lokasi pemilihan ke kantor KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS), baik di daerah asal ataupun daerah tujuan pindah.
Mekanisme itu dilakukan secara manual selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Menurut Betty, langkah yang diterapkan KPU terkait pemilih pindah lokasi pada Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dimungkinkan dengan mengandalkan formulir A5 saja.
Baca juga: KPU Pastikan 4 Juta DPT Belum Kantongi E-KTP Bisa Ikut Mencoblos
"Misalnya saya orang Jogja, pengen menggunakan hak pilih di Jakarta, saya boleh mengurusnya dari Jogja atau saya ke tempat tujuan di Jakarta. Bawa bukti dukungnya, misalnya surat tugas," aku Betty saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Nantinya, petugas pemilu menentukan TPS yang akan menjadi tempat pemilih pindah lokasi mencoblos melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Kerja manual dengan mendatangi langsung petugas pemilu diperlukan untuk menghindari pemalsuan keterangan dari pemilih pindah lokasi.
Baca juga: Ini Cara KPU Jaga Hak Pilih Masyarakat pada 2024
Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Angka itu terdiri dari 102.218.503 pemilih perempuan dan 102.588.719 pemilih laki-laki yang tersebar di 823.220 TPS. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
Diminta Mundur, Ini Tanggapan Komisioner KPU
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pelanggaran Moral oleh Pejabat Negara Jadi Krisis Keteladanan
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
KPU Genjot Antusiasme Warga saat Pemilu Ulang 2024
Siap-Siap, Petugas KPU Bakal Coklit Data Pemilih Pilkada ke Rumah Warga
Saksi PPP di Riau Sebut tak Dapat Hak Pilih karena Kehabisan Surat Suara
KPU Bantah Suara PPP Dipindah ke Garuda di Pileg 2024
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap